Tunggu Audit BPKP, Baru Jaksa Tetapkan Tersangka 3 Proyek di Dinkes SBT

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Kejaksaan Negeri(Kejari) Seram Bagian Timur(SBT) masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap penggunaan anggaran pembangunan tiga gedung pada dinas Kesehatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri SBT Reinaldo Sampe mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan sejumlah proyek fisik di Dinas Kesehahatan yang saat ini ditangani.

Menurut Sampe, pihaknya tinggal menunggu hasil tindaklanjut ekspose perkara oleh BPKP untuk proses selanjutnya.

"Penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),"ujar pria yang kerap disapa Ido itu,Senin(22/7/2024).

Proyek tiga gedung yaitu, pembangunan Puskesmas Banggoi, gedung Intensive Care Unit (ICU) dan pembangunan gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU),pada tahun anggaran 2021.

"Soal penetapan tersangka beta (saya) tunggu hasil perhitungan kerugian negara dulu, kemudian periksa ahli dari BPKP baru kita bisa ekspose penetapan tersangka,”ungkapnya.

Dia mengaku, proses ekspose (gelar perkara) untuk kasus pembangunan Puskesmas Banggoi dan ruang NICU sudah dilakukan bersama BPKP pada Maret 2024.

"Tinggal menunggu hasil tindaklanjut ekspose perkara oleh BPKP untuk proses selanjutnya.Sudah support dokumen yang mereka minta, BAP dan dokumen lain untuk buat telaah untuk turun. Jadi sudah fiks tinggal tunggu saja,”tuturnya.

Untuk surat perintah penyidikan(Sprindik) pada kasus proyek pembangunan ruang ICU, kata Ido, telah diterbitkan bulan Juni lalu 2024. Beberapa saksi terkait dalam kasus itu juga telah dimantai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, tiga kasus dari paket proyek tahun 2021 itu juga merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 lalu.

"Temuan dalam proyek miliaran rupiah itu ada kekurangan volume pekerjaan, bahkan speknya tidak sesuai dengan kontrak. Sementara menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) saja dari teman-teman BPKP," jelasnya.

Dijelaskan soal dugaan kasus korupsi itu, ada belasan orang yang sudah diperiksa sebagai saksi, mulai dari pihak kontraktor, konsultan dan pihak dinas.Khusus untuk pihak dinas tambah dia.

"Mereka yang diperiksa yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes SBT Samun Rumakabis, bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),"imbuhnya.

Namun dirinya tidak menyebut secara rinci nama bendahara dan PPTK yang diperiksa. Diakuinya sudah sekitar belasan saksi yang menjalani pemeriksaan saat ini, termasuk pihak kontraktor maupun konsultan.(Jamal Umage).

  • Bagikan