Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Atas KM Tidar

  • Bagikan
BNN Maluku
Danlantamal Ambon, dan Kepala BNN Maluku saat memberikan keterangan pers penangkapan Bandar Narkoba di KM Tidar.(foto by elias/ameks)

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil ungkap jaringan Narkoba lintas Internasional, Papua New Guinea dan Malaysia. Bahkan, ada yang ditangkap usai bepesta Narkoba di atas KM.Tidar di perairan pulau Buru, Maluku.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Maluku, Brigjen. Pol Deni Dharmapala kepada awak media dalam keterangan di kantor BNN di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu (24/7/2024).

Keterangan pers itu dihadiri,Danlantamal Ambon, Brigjen (Mar) Said Latuconsina, kantor Bea dan Cuka dan pihak Pelni itu.

Deni menjelaskan, kronologis gagalnya penyelundupan 865, 41 Gram Narkotika Jenis Ganja (Jaringan Internasional dan Antar Provinsi (Papua New Guinea-Papua-Papua Barat-Maluku).

Awalnya petugas BNNP Maluku, memperoleh informasi jika akan ada narkotika jenis Ganja yang diselundupkan ke Kota Ambon, Provinsi Maluku dari Jayapura.

Narkotika tersebut, dijelaskan Deni merupakan Ganja PNG (Papua New Guinea) diselundupkan melalui rute Jayapura (Papua)-Sorong (Papua Barat)-Ambon menggunakan Kapal Laut.

Atas informasi itu, petugas BNN Maluku bergerak lakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat, 21 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIT di Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GRP.

Dari hasil pengembangan. Tim berhasil lagi mengamankan seorang terduga pelaku inisial GS. Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti.

Barang bukti itu, berupa 48 bungkus plastic bening ukuran besar dan 8 (delapan) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan dau kering diduga ganja disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di kamar mesin air.

Setelah diuji secara laboratoris daun kering diduga ganja tersebut memiliki kandungan narkotika golongan I (satu) jenis ganja dengan berat 856,41 gram." Penyelundupan menggunakan kapal Laut, Laku-Bayar, kedua terduga pelaku GRP dan GS merupakan pengedar," jelas Dani.

Dani, dalam keterangan pers dihadiri Danlantamal Ambon, Brigjen (Mar) Said Latuconsina, kantor Bea dan Cuka dan pihak Pelni itu.

  • Bagikan