Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - BPJS Kesehatan Cabang Ambon memiliki kesempatan untuk menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) yang diadakan oleh Polisi Daerah (Polda) Maluku. Yang dipusatkan, di Amaris Hotel, pada Kamis (18/07).
Di hadiri oleh Karo SDM, Kabid Humas, Kabid TIK dan Kabid Dokkes Polda Maluku turut hadir juga Kepala Cabang Asabri Maluku, Kepala PT Jasa Raharja diwakili dan personel Polda Maluku.
Kegiatan program sosialisasi ini bertujuan untuk, mengedukasi tentang jaminan kesehatan serta hal-hal yang menjadi hak-hak Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP). Sehingga dapat membantu Dokkes Polri dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna dan memfasilitasi masyarakat Polri untuk mewujudkan hidup sehat sejahtera dengan memberikan pelayanan kesehatan yang memadai, mewujudkan Polri yang Presisi.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, SIK, SH., M.Hum, membuka Rapat Kerja Teknis (Rakkernis) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, mewakili Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, SH., M.Hum, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, SIK, SH., M.Hum, menyampaikan ucapan selamat datang kepada para tamu undangan dan peserta Rakernis.
Kegiatan ini merupakan Rakernis perdana yang dilaksanakan Bidang Dokkes Polda Maluku.
"Tema yang diusung bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang presisi, profesionalitas, berintegritas dan terpercaya. Ini juga merupakan bentuk khas Polda Maluku yang bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan secara promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif," katanya dalam pers release yang diterima media ini, kemarin.
Sementara itu, Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim, mengatakan, pentingnya masyarakat terlindungi Program JKN. Karena, setiap peserta memiliki hak dan kewajiban atas keikutsertaannya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dimana, haknya adalah menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta mendapatkan perlindungan data pribadi, manfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN, mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menyampaikan pengaduan, saran serta aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Selain hak peserta, juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan, yaitu memberikan data secara lengkap dan benar, membayar iuran secara rutin setiap bulan, melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya, menjaga identitas peserta JKN agar tidak rusak, hilang dan dimanfaatkan oleh orang lain," paparnya.
Selain, itu, kata dia, mentaati prosedur dan ketentuan, serta melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta.
Dijelaskan, berbagai kanal layanan yang dapat diakses oleh masyarakat agar dapat memanfaatkan Program JKN. Ada dua jenis kanal layanan yang dapat diakses yaitu tatap muka. Dapat melalui Kantor Cabang/Kab/Kota, Mall Pelayanan Publik, BPJS Keliling, PIPP FKTP dan PIPP FKRTL. Ada juga kanal layanan non tatap muka dapat melalui website resmi BPJS Kesehatan, AMAN JKN, Mobile JKN, BPJS Online, Call Centre, QR Code, LAPOR! dan PANDAWA.
“BPJS Kesehatan telah mengembangkan teknologi untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan administrasi maupun layanan kesehatan. Seperti aplikasi Mobile JKN yang menyediakan berbagai macam fitur informasi yang dibutuhkan, ada juga pelayanan melalui WhatsApp (PANDAWA) untuk memperoleh layanan administrasi, informasi dan pengaduan," ungkapnya.
Ditutup dengan penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon tentang pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, SIK, SH., M.Hum, berharap dilakukan peningkatan pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Polri. Sehingga, peran Dokkes dalam penyelenggaraan kesehatan lintas generasi, penguatan pelayanan kesehatan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP), dalam rangka penurunan angka pegawai negeri pada Polri yang memiliki penyakit kronis dan pelayanan kesehatan untuk siswa di SPN dapat diminimalisir. (LMS)