AMBON,AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR.CO.ID.- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB), resmi menetapkan DT, BC, SA, FK dan RAK, sebagai tersangka Rudapaksa atau persetubuhan anak dibawa umur, di desa Rumakay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan anak. Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, mengatakan, setelah ditangkap pada tiga kawasan berbeda di Kota Ambon, Maluku Tengah, dan Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.
"Kelima pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kapolres kepada media dalam rilisnya, Jumat (26/7/2024) sore.
Menurutnya, penetapan status kelima pelaku sebagai tersangka itu, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap saksi-saksi, korban hingga kelima pemuda tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan itu, maka kelima orang ini kita tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,"bebernya.
Dikatakan, pihaknya tidak akan mentolelir siapapun pelaku kejahatan. Apalagi yang berkaitan dengan perempuan dan anak. "Semua orang sama di mata hukum, sehingga dalam penegakkan hukum kita tetap profesional,"ujar Kapolres.
AKBP Dennie mengaku, kelima tersangka itu kini sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres SBB. "Sudah kita tahan, dan kasus ini kita akan maksimal penangan sehingga kasus ini segara kita tuntaskan,"tegasnya.
Selain itu, Kapolres menambahkan, dalam penanganan kasus-kasus kriminal itu dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Jangan berpikir kalau penanganan kasus itu dilakukan setelah ada ini dan itu.Itu keliru. Karena Polres selama ini telah melaksanakan tugas penegakan hukum tanpa intervensi, dan sesuai mekanisme yang berlaku,"bebernya.(Ars Hehanussa)