Eldo Divonis Delapan Tahun Penjara

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Qm alias Eldo divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan pidana penjara selama 8 tahun. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur.

Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/7/2024).

Majelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tandas hakim Martha Maitimu.

Terdakwa juga dihukum bayar denda sebesar Rp. 100 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Setelah mendengar vonis, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh JPU Kejari Ambon. Namun, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, hukuman tersebut diturunkan menjadi 8 tahun dan denda Rp. 100 juta.

Kasus ini terjadi pada Desember 2023, sekitar Pukul 22.00 WIT di Area Kusu-kusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Terdakwa memaksa korban untuk melayaninya hubungan badan.

Tidak menerima tindakan bejat terdakwa, orang tua korban bersama dengan korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. Korban sendiri baru berusia 15 tahun. (yani)

  • Bagikan