AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta jangan “Tutup Mata” terkait penggembokan ratusan kios di Ambon Plaza (Amplaz), yang dilakukan PT Modern Multi Guna (MMG).
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota Ambon, Azhar Ohorella, Selasa (30/7), mengatakan Pemkot Ambon mestinya mendesak PT MMG selaku pengelola Gedung Amplaz, untuk membuka kembali gembok pada setiap kios yang sudah ditutup lebih dari dua Minggu ini.
“Masalah antara pedagang dan PT MMG soal Amplaz ini kan sementara prosesnya sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mestinya, gembok-gembok tersebut harus dilepas sambil menunggu semua proses hukum selesai,”jelasnya.
“Untuk meredakan situasi dan menghargai proses yang sementara berlangsung di PTUN, Pemkot harusnya bilang ke PT MMG untuk buka gemboknya, agar pedagang bisa beraktivitas seperti biasa. Jangan diam,”tegasnya.
Berdasarkan data yang ada, dari kurang lebih 240 kios di Amplaz, 120 kios telah digembok dan 20 kios di las permanen sejak dua Minggu lalu, dan belum dilepas hingga saat ini.
“Kami nilai tindakan yang di lakukan oleh PT.MMG sangat tidak manusiawi, karena ini terkait hajat hidup orang banyak yang lagi di pertaruhkan. Bayangkan saja sudah dua Minggu digembok, lalu mereka mau dapat penghasilan dari mana,”katanya.
Olehnya itu, dia mengaku, Pemkot Ambon harus bertanggungjawab terhadap perseoalan tersebut dan segera ambil tindakan dengan memediasi pedagang bersama PT.MMG, untuk menyelesaikan masalah penggembokan secepatnya.
“Sekali lagi kami ingin katakan bahwa, Pemkot Ambon jangan tutup mata, harus cepat atasi masalah ini. Kasihan pedagang. Kami harap Pak Pj Walikota Ambon, bisa secepatnya mengambil tindakan agar pedagang bisa beraktivitas lagi,”tandasnya.
Sekedar tahu, PT Modern Multi Guna merupakan mitra pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan (KSP), yang ditunjuk Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk mengelola Gedung Ambon Plaza.
Perseteruan antara pedagang dan pengelola Amplaz kembali memanas, setelah PT MMG menggembok secara sepihak ratusan kios di Amplaz, dengan alasan bahwa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMASRS) telah berakhir masa berlakunya pada 6 Juli 2024 lalu.
Tidak terima kiosnya digembok, para pedagang langsung menempuh jalur hukum dengan menggugat PT MMG ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Para pedagang menolak PT MMG melakukan tindakan penggembokan tersebut. Menurut pedagang, tindakan PT Modern Multi Guna adalah sepihak dan melawan hukum, pasalnya mereka juga memiliki sertifikat hak milik atas kios masing-masing.(ZAP)