Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB berasalan rekomendasi kepada Murad Ismail -Michael Wattimena sebagai pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, karena elektabilitasnya sangat tinggi.
Penyerahan rekomendasi B1 KWK langsung di serahkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB Dr. Jazilul Fawaid yang juga Wakil Ketua MPR di kantor DPP PKB Jl.Radem Saleh Jakarta Pusat, Minggu (04/08/ 2024) pukul 15.00 WIB.
Jazilul Fawaid setelah penyerahan rekomendasi kepada Murad Ismail-Michael Wattimena menyatakan, PKB merekomendasikan pasangan tersebut karena, diyakini MI BMW akan bekerja dengan baik kepada rakyat.
Prestasi yang sudah terbukti dan di rasakan oleh masyarakat Maluku diantaranya, kerukunan terjaga, ekonomi stabil ,pelayanan kepada masyarakat sudah berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Maluku Basri Damis dalam keterangan persnya usai penyerahan rekomendasi mengatakan, PKB sudah menetapkan Murad -Michael sebagai calon Gubernur -Wakil Gubernur yang akan diusung PKB di Pilgub nanti.
Menurut Basri, PKB telah melakukan pendalaman dan pengkajian yang mendalam terhadap semua calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlaga dalam Pilgub dan hanya Murad Ismail yang memiliki tingkat elektabilitas tertinggi dan akan memenangkan Pilkada.
"Kita rasional saja di Bulan Juli ini Elektabilitas Murad sudah mendekati 50%," sebut Basri.
Dikatakan, pasangan Murad-Michael telah diusung tiga parpol yakni PAN, Demokrat dan PKS dengan total 11 kursi, maka dinyatakan telah memenuhi persyaratan
"Jika di tambah dengan PKB 4 Kursi Total 15 Kursi untuk mendaftar di KPU. jadi pasangan yang paling siap itu hanya Murad-Michael, karena sampai saat ini belum ada Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur yang memenuhi syarat ,kan pendaftaran ke KPU tinggal 3 minggu lagi,"tutur Basri.
Menurutnya penyebab rekomendasi diberikan ke Murad Michael, karena faktor elektabilitas, rekam jejak dan kesiapan Murad Ismail dalam keberlanjutan pembangunan yang menjadi faktor utama PKB menjatuhkan Pilihan untuk pasangan ini. (Wahab)