Ratusan Pasangan tak Punya Buku Nikah, Pengadilan Agama Bikin Sidang Nikah Keliling

  • Bagikan
ILUSTRASI

Bula, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pengadilan Agama (PA) Dataran Hunimuo, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) rutin gelar sidang isbat nikah keliling atau sidang diluar gedung pengadilan.

Sidang keliling sendiri diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan datang ke kantor pengadilan agama karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Panitera PA Dataran Hunimoa, Wanardy Syarif mengatakan, tahun ini sidang keliling telah dilaksanakan di dua kecamatan dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 88 perkara.

“Untuk tahun ini perkara yang telah ditangani adalah 88 perkara untuk semester pertama itu tersebar di wilayah kecamatan Kian darat dan Tutuktolo, “ kata dia, kepada media ini di Bula, Senin(5/8).

Wanardy menyebutkan, rencananya dalam waktu dekat PA Dataran Hunimoa akan kembali menggelar sidang nikah keliling yang kembali dipusatkan di kecamatan Tutuktolo.

Menurutnya, sidang nikah keliling ini menyasar masyarakat di wilayah-wilayah yang sulit menjangkau pengadilan yang berada di ibukota kabupaten karena masalah jarak maupun transportasi serta biaya.

“Sasaran kita adalah masyarakat yang memang susah menjangkau wilayah ibukota kabupaten, “ jelasnya.
Dijelaskan, dalam program sidang isbat nikah keliling ini, petugas pengadilan turun langsung ke lapangan menemui para pasangan suami istri (pasutri).

Namun jumlah perkara yang ditangani tergantung dari animo masyarakat mengikuti program tersebut.
Namun sejauh ini, Wanardy mengaku selama ini animo masyarakat cukup tinggi.

“Untuk selama ini banyak masyarakat yang cukup antusias untuk supaya pengadilan bisa turun di lokasi mereka, “ ungkapnya.
Wanardy mengungkapkan masih banyak pasangan suami istri (pasutri) di kabupaten Seram Bagian Timur yang belum memiliki dokumen hukum berupa buku nikah yang angkanya hampir mendekati ribuan.

Bahkan jika ditelusuri lebih jauh, banyak dari jumlah tersebut yang belum memiliki dokumen buku nikah karena masalah sulitnya akses ke pengadilan.

“Karena memang wilayah SBT ini kan bagian dari pemekaran dulu ya dan kondisi waktu itu juga belum seperti sekarang. Dari sesi transportasinya banyak kendala di masyarakat, “ ungkapnya.

Oleh karena itu, melalui program sidang isbat nikah keliling ini diharapkan pasutri terbantu untuk mendapatkan dokumen tersebut sebagai bentuk pengakuan secara hukum Negara atas status perkawinan mereka.

Wanardy menargetkan, sebanyak 350 perkara ditangani lewat program sidang isbat nikah keliling ini. Namun sejauh ini yang baru dicapai PA Dataran Hunimoa sebanyak 88 perkara.

“Karena itu masih jalan di wilayah dataran belum menjangkau sampai ke wilayah Gorom, kemudian Kesui Teor juga belum. Karena kondisi cuaca juga untuk saat ini kurang mendukung, “ ujarnya.(jamal umage)

  • Bagikan