Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Jelang Pilkada serentak di Maluku, Bawaslu menemui Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si.
Hadir dalam pertemuan bersama Kapolda, Ketua Bawaslu Maluku Subair, dan empat komisioner masing-masing Stevin Melay, Daim Rahawarin, Astuty Marasabessy, dan Samsun Ninilouw.
Pertemuan silaturahmi dengan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Maluku ini berlangsung di ruang kerja Kapolda, Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (12/8/2024).
Pertemuan itu turut dihadiri Irwasda, Karo Ops, Direktur Intelkam, Direktur Reskrimum, Direktur Binmas, dan Kabid Humas Polda Maluku.
Silaturahmi yang digelar antara Polda, KPU dan Bawaslu Maluku, merupakan bagian dari upaya sinergitas untuk persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam pertemuan itu, Ketua Bawaslu mengaku hubungan kerjasama dengan Polri selama ini telah terjalin dengan baik, terutama pada Sentra Gakkumdu, sebuah forum bersama untuk penegakan hukum terpadu dalam Pemilu.
"Kami berharap ke depan Sentra Gakkumdu dapat beroperasi dengan lebih efektif dan efisien dalam menindak berbagai pelanggaran pidana Pilkada," ucapnya.
Kedatangan rombongan KPU dan Bawaslu disambut hangat oleh Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan. Kapolda juga memberikan apresiasi kepada kedua lembaga tersebut atas kunjungan dan kesediaan mereka untuk menjalin komunikasi yang lebih erat.
Kapolda, menegaskan pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi antara Polri, KPU, dan Bawaslu dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Menanggapi kondisi geografis provinsi Maluku yang cukup sulit jangkauannya baik dalam pendistribusian logistik Pilkada maupun jaringan internet (blank spot), Kapolda Irjen Eddy Sumitro Tambunan, mengaku Polda Maluku dan Polres Jajaran siap melakukan pengamanan.
Terkait kondisi blank spot di sejumlah daerah, Kapolda juga mengaku siap melakukan pengamanan data secara manual.
"Blank spot hanya pendukung, untuk back up data tetap kita laksanakan manual, dan kita akan maksimalkan pengamanan, dan untuk penegakan hukum dilakukan secara normatif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kapolda pada kesempatan itu juga mengingatkan terkait netralitas terhadap penyelenggara (KPU dan Bawaslu) maupun aparat pengamanan.
"Mengenai kampanye nanti harus dilengkapi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), kalau tidak ada maka ilegal," harapnya.(jardin papalia)