Pendaftaran Kepala Daerah 27 Agustus, Ini Syarat Pencalonannya oleh KPU Maluku

  • Bagikan
Pilkada serentak
KPU Maluku menggelar, Rakor pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilihan serentak, Senin (12/8/2024) .

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tersisa 14 hari lagi, pendaftaran calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak di Maluku dibuka. Pendaftaran akan dibuka 27 Agustus hingga 29 Agustus.

Jadwal pendaftaran disampaikan Ketua KPU Maluku, M Shadek Fuad saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil walikota dalam pemilihan serentak, Senin (12/8/2024) malam, di Amaris Hotel, Kota Ambon.

"Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus di 11 Kabupaten Kota se-Maluku," kata Fuad.

Pendaftar bakal calon, kata Fuad, berdasarkan aturan PKPU Nomor: 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, dan persyaratan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 8 tahun 2024 tentang Pencalonan.

" Para calon kepala daerah diharuskan memenuhi berbagai persyaratan, baik syarat pencalonan maupun syarat calon, dimulai dari kesehatan, bebas narkoba, hingga persyaratan administratif lainnya," terangnya.

Selain itu, para calon harus dapat menggunakan dua jalur syarat pencalonan akumulasi 20 persen atau sembilan kursi di DPRD Maluku dari hasil pemilu legislatif 2024 atau mengunakan akumulasi 25 person suara sah di pileg 2024.

" Jadi mekanisme akumulasi suara sah hasil prolehan suara, maka jumlah suara sah yang wajib dikantongi sebanyak 262.726 suara. Dimana untuk Maluku dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD diwajibkan," jelasnya.

Diakui Fuad, di tengah waktu yang sangat padat, KPU harus dapat menyusun langkah-langkah taktis agar seluruh tahapan berjalan dengan lancar.

Ditempat yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku, Almunadzir Z Sangadji mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon wajib menyerahkan rekomendasi paslon dengan format B persetujuan parpol KWK dan tidak boleh menggunakan format lain.

Sementara bagi bakal calon gubernur dan/atau wakil gubernur yang saat ini masih menjadi anggota DPRD atau anggota DPRD terpilih, maka wajib mundur.

"Bagi baka calon yang masih berstatus terpilih DPR dan DPRD harus menyampaikan pemberitahuan pengunduran diri. Sedangkan bagi caleg DPRD terpilih dapat langsung menyerahkan ke KPU. Sementara untuk anggota TNI/Polri dan ASN harus menyerahkan SK pemberhentian atau pengunduran diri," bebernya.(jardin papalia)

  • Bagikan