Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pasangan Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara, M.Thaher Hanubun(MTH)-Charsol Viali Rahatoknam (CVR), resmi mendapat B1-Persetujuan KWK Perindo. Pasangan ini diusung pada Pilkada Maluku Tenggara.
Penyerahan B1-Persetujuan KWK pada, Senin (19/8/2024) menepis spekulasi kalau ada penarikan rekomendasi Perindo dari pasangan MTH-VCR.
Dengan terbitnya B1-Persetujuan KWK, pasangan MTH-VCR telah penuhi syarat pencalonan berdasarkan hitungan perolehan kursi sebesar 20 persen dari total jumlah kursi DPRD Malra.
Di Pilkada Maluku Tenggara, MTH-VCR didukung oleh koalisi Perindo bersama PAN dan PKS, yang telah menyatakan dukungan terlebih dahulu.
Dukungan kepada mantan Bupati Malra 2018-2023 ini, didasarkan pada hasil survei beberapa lembaga survei. Elektabilitas MTH jauh lebih tinggi dibanding sejumlah figur bakal calon Bupati yang di survei.
telah menyatakan sikap mengusung pasangan MTH-VCR yang saat ini memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas sangat tinggi.
Penyerahan formulir sebagai syarat pendaftran itu disaksikan juga oleh Ketua DPD Partai Perindo Maluku, M.Isa Raharusun dan jajaran DPP Perindo.
Formulir B1-Persetujuan Parpol KWK Perindo ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2024 oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq sebagai Sekretaris Jendral Perindo.
Surat bernomor : 055-SR/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2024 diserahkan bersamaan dengan penyerahan kepada sejumlah pasangan calon lainnya yang direkomendasikan Perindo.
“ Sudah diserahkan, dan kabar bahwa Perindo menarik rekomendasi itu hanya isu atau hoax.. Surat persetujuan ini bermeterai,” kata Taher Hanubun ketika dikonfirmasi wartawan terkait penerimaan B1-Persetujuan KWK Perindo. (elias)