Ini Kata KPU Maluku Soal Putusan MK Terkait Perubahan Ambang Batas Pilkada

  • Bagikan
Gubernur Maluku
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z Sangadji.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku akan menunggu tindak lanjut dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas Pilkada dari 20 persen menjadi prosentase mengikuti jumlah pemilih berdasarkan DPT.

“Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU daerah tentunya akan menunggu tindak lanjut dari KPU RI sebagai pembentuk Peraturan KPU,” kata Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji ketika dikonfirmasi terkait putusan MK tersebut, Selasa (20/82024).

KPU Maluku, kata dia, akan menunggu KPU RI sebagai pembentuk peraturan KPU terhadap Pasal yang berkaitan dengan hal tersebut, selain diatur dalam Undang-undang Pilkada.

“Juga diatur dalam Pasal 11 ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 13 ayat 1 huruf d PKPU nomor 8/2024 tentang pencalonan,” kata Almudatsir menjelaskan.

Dia hanya memperkirakan, kemungkinan dengan merujuk pada putusan MK tersebut, KPU akan mengubah PKPU pencalonan sepanjang pasal-pasal tersebut.

Sebelumnya Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik, dari yang tadinya 20 persen dari total kursi di DPRD, diubah dengan didasarkan pada besaran jumlah penduduk.

 
"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Senin (19/8), seperti dikutip dari jawapos.com.
 
Berikut adalah aturan terbaru dari MK soal ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh partai politik:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen. 
 
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen. 
 
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen. 
 
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.(jawapos/yani)

  • Bagikan