Ijin Penangguhan Tahanan, Diduga Dimanfaatkan Adam Rahayaan Ikut Pilwakot Tual

  • Bagikan
Walikota Tual
Adam Rahayaan saat ditahan oleh Ditkrimsus Polda Maluku.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ijin penangguhan penahanan Pengadilan Negeri Ambon, dimanfaatkan Adam Rahayaan, terdakwa korupsi dengan berproses di Partai Politik untuk maju di Pemilihan Walikota Tual.

Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, dalam kasus korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016, dan 2017.

Kini dia mulai disidangkan di Pengadilan tindak pidana korupsi Negeri Ambon. Rencananya, Senin (26/8/2024) memasuki jadwal penuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Mantan Walikota Tual ini di tengah persidangan, mengajukan ijin penangguhan penahanan. Permohonan ini kemudian diamini Pengadilan Negeri Ambon.

Alasan penangguhan yang diajukan Adam, diantaranya anak nikah, dan menyelesaikan pendidikan. Sehari setelah surat itu ditangan, Adam Rahayaan terbang ke Tual.

Tiba di Kota Tual, Adam Rahayaan dijemput ribuan simpatisannya. Dia dieluk-elukan oleh mereka. Bahkan pada HUT RI yang digelar di Tual, Adam juga terlihat ikut, dan berada pada deretan VIP.

Informasi yang diperoleh ameks.id, Adam Rahayaan kini berada di Jakarta. Keberadaannya disana, kabarnya untuk membangun komunikasi dengan partai politik maju dalam Pilwakot Tual.

Ameks.id, mendapatkan salinan rekomendasi dari Partai Gelora kepada Adam Rahayaan sebagai Bakal Calon Walikota Tual, yang berpasangan dengan Muuti Matdoan.

Di saat Adam Rahayaan di Jakarta, informasi yang diterima ameks.id, jadwal penuntutan ditunda. Belum diketahui apa alasannya, namun diduga berkaitan dengan keberadaan terdakwa Adam Rahayaan yang masih di Jakarta.

Fungsionaris DPW Gelora yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kalau rekomendasi akan diterima pasangan bakal calon Walikota Tual Adam Rahayan, dan wakilnya Muuti Matdoan.

“Iya rencananya hari pukul 16.00 WIB, atau di Ambon jam 6 sore. Harusnya diterima langsung kandidat walikotanya, atau wakil walikota. Yang pasti rekomendasi bakal diserahkan,” ungkap sumber ini.

Jack Wenno, salah satu tim hukum Adam Rahayaan mengaku, tidak mengetahui soal beredarnya informasi kliennya mendapat rekomendasi salah satu partai Politik untuk maju dalam kontestasi Pilwakot Tual 2024-2029.

"Kalau itu kami tidak tahu. Kami memang dapat informasi beredaenya di media sosial, tapi kami tidak tahu," ungkap Jack Wenno via seluler, Minggu (25/8/2024).

Wenno mengatakan, kliennya (Adam Rahayaan-red) saat ini sedang berada di Kota Ambon untuk mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan korupsi CBP Tual yang dijadwalkan, Senin (26/8/2024) besok.

"Klien ada di Ambon, besok sidang tuh. Agenda tuntutan," ujarnya membantah informasi kalau kliennya berada di Jakarta untuk proses politik mendapatkan rekomendasi partai politik.(yani)

  • Bagikan