Buntut Penangguhan Adam Rahayaan, KPK Mulai Bergerak, KY: Terdakwa tak Boleh Keluar Rumah

  • Bagikan
adam rahayaan
Mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan saat ditetapkan tersangka oleh Ditkrimsus Polda Maluku beberapa waktu lalu.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pasca penangguhan penahanan Adam Rahayaan yang diduga disalahkan gunakan, muncul informasi kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai awasi persidangan kasus korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016, dan 2017.

Informasi yang diterima ameks.id, KPK sesalkan adanya penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus itu, Adam Rahayaan. Bagi komisi anti rasuha itu, alasan penangguhan tidak cukup masuk akal untuk diijinkan oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon.

Alasan penangguhan yang diajukan Adam Rahayaan ke Pengadilan Negeri Ambon, adalah untuk hadiri pernikahan anaknya, juga penyelesaian studi. Anehnya, Adam justru terlihat duduk pada barisan VIP saat Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Tual.

“KPK lagi awasi persidangan kasus korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016, dan 2017. Mereka mengaku kecewa dengan penangguhan yang diberikan. Mereka berharap ada yang lapor masalah ini,” kata sumber ameks.id.

KPK sendiri sejak lama melakukan supervisi terhadap kasus ini. Bahkan dikabarkan sempat akan mengambil alih kasus ini, namun lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Direktorat kriminal khusus Polda Maluku.

Koordinator Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku, Amier Latuconsina yang dimintai pendapatnya soal penangguhan yang dikeluarkan PN Ambon, mengatakan penangguhan itu diatur dalam KUHAP pasal 31, KUHP pasal 221 dan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan No. 27 Tahun 1983 KUHAP.

“Dimana penangguhan penahanan itu Hak bagi semua orang yang sedang menjalani masa tahanan. Namun penangguhan penahanan itu punya syarat yang harus ditaati oleh terdakwa,” kata Latuconsina.

Syarat itu, kata dia, seperti terdakwa wajib melapor, terdakwa tidak boleh keluar rumah, dan terdakwa tidak boleh keluar kota. Hal ini bisa dilakukan terdakwa setelah mendapat izin dari pengadilan.

“Selain syarat di atas, penangguhan penahanan juga membutuhkan jaminan berupa Uang dan jaminan orang (keluarga dekat),” ungkap Latuconsina.

Informasi yang diperoleh ameks.id, Adam Rahayaan kini berada di Jakarta. Keberadaannya disana, kabarnya untuk membangun komunikasi dengan partai politik maju dalam Pilwakot Tual.

Ameks.id, mendapatkan salinan rekomendasi dari Partai Gelora kepada Adam Rahayaan sebagai Bakal Calon Walikota Tual, yang berpasangan dengan Muuti Matdoan.

Di saat Adam Rahayaan di Jakarta, informasi yang diterima ameks.id, jadwal penuntutan ditunda. Belum diketahui apa alasannya, namun diduga berkaitan dengan keberadaan terdakwa Adam Rahayaan yang masih di Jakarta.

Fungsionaris DPW Gelora yang dikonfirmasi wartawan, juga membenarkan kalau rekomendasi akan diterima pasangan bakal calon Walikota Tual Adam Rahayan, dan wakilnya Muuti Matdoan.

“Iya rencananya hari pukul 16.00 WIB, atau di Ambon jam 6 sore. Harusnya diterima langsung kandidat walikotanya, atau wakil walikota. Yang pasti rekomendasi bakal diserahkan,” ungkap sumber ini.

Jack Wenno, salah satu tim hukum Adam Rahayaan mengaku, tidak mengetahui soal beredarnya informasi kliennya mendapat rekomendasi salah satu partai Politik untuk maju dalam kontestasi Pilwakot Tual 2024-2029.

"Kalau itu kami tidak tahu. Kami memang dapat informasi beredaenya di media sosial, tapi kami tidak tahu," ungkap Jack Wenno via seluler, Minggu (25/8/2024).(yani)

  • Bagikan