Pilwakot Tual: Demokrat Serahkan Rekomendasi ke Terdakwa Korupsi Adam Rahayaan

  • Bagikan
Walikota Tual
Ketum Demokrat AHY menyerahkan rekomendasi Demokrat kepada Adam Rahayaan-Muuti Matdoan di Pilwakot Tual.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Dua partai politik telah menyerahkan rekomendasi kepada terdakwa korupsi Adam Rahayaan untuk ikut dalam Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Tual.

Dua partai politik itu, adalah Gelora dan Partai Demokrat. Penyerahan dilakukan di Jakarta. Gelola diberikan pada pekan kemarin, sementara Partai Demokrat baru diserahkan, Minggu (25/8/2024) malam.

Penyerahan rekomendasi Demokrat diterima langsung Adam Rahayaan, dan diserahkan langsung oleh Ketua umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, dan dihadiri pengurus DPD Demokrat Maluku, dan Kota Tual.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku Latif Lahane menyatakan, DPP Partai Demokrat telah resmi menyerahkan rekomendasi kepada Adam dan pasangannya Muti Matdoan di Pilkada Kota Tual.

Surat persetujuan partai politik B1 KWK kepada paslon Adam-Muti diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY didampingi sejumlah elit partai dan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina di Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Adam Rahayaan sendiri dijadwalkan, Senin (26/8/2024), akan menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Ambon dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa.

Sidang yang dipimpin Hakim Wilson Silver itu akhirnya ditunda lantaran, tuntutan Jaksa belum kelar dibuat. Sidang akan dibuka pada, Jumat (30/8/2024).

Adam Rahayaan sendiri sedang dalam masa penangguhan penahanan, setelah disetujui oleh Pengadilan Negeri Ambon. Alasan penangguhan, adalah hadiri pernikahan anak, dan penyelesaian studi anak.

Bukannya tetap di Tual, Adam Rahayaan justru berproses di partai politik untuk maju dalam Pilwakot Tual. Hingga tadi malam dia masih berada di Jakarta, untuk menerima rekomendasi Demokrat berpasangan dengan Musti Matdoan.

Koordinator Komisi Yudisial (KY) Wilayah Maluku, Amier Latuconsina yang dimintai pendapatnya soal penangguhan yang dikeluarkan PN Ambon, mengatakan penangguhan itu diatur dalam KUHAP pasal 31, KUHP pasal 221 dan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan No. 27 Tahun 1983 KUHAP.

“Dimana penangguhan penahanan itu Hak bagi semua orang yang sedang menjalani masa tahanan. Namun penangguhan penahanan itu punya syarat yang harus ditaati oleh terdakwa,” kata Latuconsina.

Syarat itu, kata dia, seperti terdakwa wajib melapor, terdakwa tidak boleh keluar rumah, dan terdakwa tidak boleh keluar kota. Hal ini bisa dilakukan terdakwa setelah mendapat izin dari pengadilan.

“Selain syarat di atas, penangguhan penahanan juga membutuhkan jaminan berupa Uang dan jaminan orang (keluarga dekat),” ungkap Latuconsina.(yani)

  • Bagikan