Setelah Gelora, Demokrat Cabut Dukungan dari Adam Rahayaan, Ini Pilihannya di Pilwakot Tual

  • Bagikan
Walikota Tual
Ketum Demokrat AHY menyerahkan rekomendasi Demokrat kepada Adam Rahayaan-Muuti Matdoan di Pilwakot Tual.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID --Menjelang pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 11 Kabupaten Kota, DPD Partai Demokrat Maluku, secara resmi mencabut rekomendasi terhadap Bakal Calon (Balon) Wali Kota-Wakil Walikota Tual, periode 2024-2029, Adam Rahyaan- Muuti Madoan.

Pencabutan rekomendasi tersebut, lantaran Adam Rahayaan saat ini menjadi Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Kota Tual tahun 2016-2017 lalu, dengan kerugian negara senilai Rp. 1,8 miliar.

Penarikan rekomendasi itu disampaikan langsung oleh Sekertaris DPD Partai Demokrat Maluku, Latif Lahane. "Ia betul, kita suda cabut rekomendasinya dan kita serahkan kepada bakal calon, Hari Suharto Adyaksa Tamher dan wakilnya Ajha Lestari Sayutri ," ungkapnya, Rabu (28/8/2029), di Kantor DPD Demokrat, Poka, Kota Ambon.

Pencabutan ini berdarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor: 575/SK-PILKADA/DPP.PD/V/2024, tertanggal, Rabu (27/8/2024).

Namun sebelum Demokrat, Partai Gelora terlebih dahulu mencabut rekomendasinya dari Terdakwa Adam Rahayaan, yang disampaikan langsung salah satu Fungsionaris DPD Gelora Maluku, Mohamad Latuconsina saat dihubungi media ini melalui via telephone, Selasa (27/8) malam.

"Iya benar. Batal, batalkan rekomendasi,dan Dia juga menyebut, Adam Rahayaan juga mengundurkan diri dari pencalonan Walikota Tual. Kita batalkan rekomendasi, dan tentu pengaruh ke syarat perolehan suara,” ungkapnya sambil menutup panggilannya.

Hal itu juga didasarkan dengan syarat penacaloan PKPU Nomor: 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, dan persyaratan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan KPU Nomor: 8 tahun 2024 tentang Pencalonan, yakni dari kesehatan, bebas narkoba, Tipikor hingga persyaratan administratif lainnya.

Dimana sebelumnya, rekomendasi tersebut dibuktikan dengan surat rekomendasi DPN Partai Gelora tentang keputusan DPN Partai Gelora Nomor : 168/SKEP/DPN-GEL/VIII/2024 tentang Persetujuan Calon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual Provinsi Maluku.

Dalam isi surat keputusan tersebut, memutuskan memberikan rekomendasi kepada Adam Rahayaan dan Muuti Matdoan sebagai calon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual.

Sebelum Gelora, Partai Demokrat juga memberikan rekomendasinya berdasarkan surat persetujuan partai politik B1 KWK diberikan kepada paslon Adam-Muti yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY didampingi sejumlah elit partai dan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Roy Pattiasina di Jakarta, Minggu (25/8/2024) malam lalu.

Diketahui saat ini, Terdakwa Adam Rahyaan telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, guna menghadiri persidangan pada Jumat (30/8/2024), dengan Agenda sidang Tuntutan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Wilson Shilver didampingi dua hakim anggotanya lainnya. Dan sebentar lagi Adam Rahyaan akan dipenjarakan. (JP).

  • Bagikan