Ahli Waris Sebut BRI Masohi Berbohong, Rengga: Kita Hanya 2 Saudara Kandung, Bukan Enam

  • Bagikan
BRI Pasahari
Kantor BRI Unit Pasahari, Kobisonta, Maluku Tengah.

Kobi, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Ahli waris Meisita Meisangi, nasabah BRI Uni Pasahari, Kobisonta, Kabupaten Maluku Tengah, membantah keterangan Kacab BRI Masohi, Dheny Kurniawan.

Rengga Angriawan ahli waris Meisita Meisangi, kepada ameks.id, Rabu (28/8/2024), mengatakan BRI Cabang Masohi sudah berbohong, terkait uang milik orang tuanya sebesar Rp24 juta lebih pada tabungannya.

" Pihak BRI berbohong kalau sudah dipindahkan ke 6 ahli waris. Coba jelaskan, ahli waris siap-siapa itu? Kami hanya dua orang bersaudara kandung, dan saya yang tertua,” tegas Rengga.

Menurut Rengga, dalam kasus ini pihak BRI jangan banyak berdalih. Mereka harus bertanggungjawab. Orang tuanya, hanya memiliki dua anak, Bukan enam orang, seperti yang dikatakan oleh pihak BRI cabang Masohi.

Rengga mengakui, pemindahan tabungan sebelum ibunya meninggal, terjadi pada tanggal 13 Mei 2022. Kata Rengga, yang melakukan pemindahan, adalah ibunya, ke tabungan dia dan adiknya.

"Pada tanggal 13 Mei 2022 itu, saya bersama ibu dan adik saya, kami bertiga ke kantor BRI untuk lakukan pemindahan ke rekening kami masing-masing,” kata Rengga.

Hanya saja, tambah dia, saat itu tidak bisa dipindahkan gunakan kartu ATM. Kartu ATM Ibu terblokir, makanya ke BRI untuk suruh pihak BRI pindahkan langsung dari buku tabungan ke rekening dirinya dan adiknya.

“Setelah dipindahkan, saldo yang tersisa itu Rp24 juta" ucapannya.

Dia juga mengatakan, pihak BRI harus detail dalam penjelasan. Renga mempersilakan BRI cek riwayat transaksi dalam buku tabungan uang yang keluar dari tabungan almaruma Meisita Meisangi, berapa dan tersisa berapa.

"Silakan cek riwayat transaksi dalam buku tabungan yang kami pindahkan waktu itu, tanggal 13 Mei 2022 kan semua ada, berapa uang yang keluar dan uang itu menuju ke rekening siapa kan semua jelas tertera,” sebut dia kepada media ini, Rabu (28/8/2024). Sambil menujukan buku tabungan milik ibunya.

Dia menambahkan, bahwa saldo yang tersisa setelah melakukan pemindahan waktu itu, tertinggal Rp. 24 juta. Jadi saldo itu yang mau di ambil tapi ternyata raib.

"Jika ada yang beranggapan saya sengaja untuk mengambil saldo sisanya kan tidak mungkin. Karena yang bisa ambil itu harus yang bersangkutan ibu saya, karena lewat buku tabungan, kartu ATM sudah tidak dipakai lagi karena terblokir semenjak ibu masih ada,” tambah dia.

Jadi kata dia, kalau mau ambil uang itu harus buat dulu surat kematian, surat keterangan ahli waris baru uang itu bisa diambil.

" Jadi kalau saya yang tarik kan tidak mungkin, harus lengkapi dulu berkasnya,” tutupnya. (sahdan fabanyo)

  • Bagikan