Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Stevin Melay, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Maluku, mengatakan tingginya dinamika politik jelang Pilkada, membutuhkan pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
"Penyusunan daftar inventarisasi masalah harus dilakukan dengan cermat dan menyeluruh, bukan asal-asalan," ujar Melay saat membuka rapat kerja (Raker) di **Hotel Manise Ambon, pada Rabu (28/8/2024).
Raker ini membahas finalisasi daftar inventarisasi masalah dalam pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di Maluku. Acara ini diikuti oleh perwakilan Panwascam dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
Melay juga mengingatkan bahwa inventarisasi masalah tidak cukup hanya sekadar daftar, tetapi juga perlu disertai dengan strategi konkret untuk penanganannya.
"Kita harus menemukan format yang tepat untuk mengatasi setiap masalah yang diidentifikasi. Misalnya, persoalan geografis di Kabupaten Aru dengan banyaknya pulau atau medan sulit di Kabupaten Maluku Barat Daya, Buru, dan Buru Selatan. Ini harus ada solusi nyata," jelasnya.
Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu akan merekrut sebanyak 3.274 Pengawas TPS untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS-TPS di seluruh Maluku.
"Saat ini, Bawaslu Provinsi Maluku bersama kabupaten/kota sedang mempersiapkan perekrutan PTPS, sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku," tambahnya.
Melay menekankan pentingnya merekrut pengawas yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik serta memahami aturan pemilu secara mendalam. Hal ini dilakukan agar pengawasan berjalan optimal dan meminimalisir pelanggaran selama proses pemilihan.
"Kualitas pengawas sangat berpengaruh. Meski kita hanya punya satu pengawas di setiap TPS, kita harus bisa memilih orang-orang yang benar-benar kompeten, baik dalam pengetahuan maupun keterampilan teknis," ungkapnya.
Melay menyoroti semakin tingginya dinamika politik jelang Pilkada, mengingat beragamnya latar belakang calon kepala daerah. Hal ini, menurut Melay, membutuhkan pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
"Pengawas TPS harus bersikap netral, seperti wasit yang adil, bukan justru menjadi pemain di lapangan. Kesalahan dalam perekrutan bisa berdampak besar, terutama ketika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Laporan dari PTPS sangat penting dalam mempengaruhi keputusan di sidang MK,” kata dia.(wahab)