Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku, menjatuhkan tuntutan hukuman berat bagi Adam Rahayaan, terdakwa Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Kota Tual tahun 2016-2017.
Mantan Walikota Tual ini dituntut tujuh tahun penjara, dan denda ratusan juta rupiah. Sementara Abbas Apolo Rahawarin, terdakwa lainnya juga divonis yakni 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU Kejati Maluku dalam persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver, dan didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (30/8/2024), JPU dalam amar tuntutannya menilai kedua terdakwa yakni Adam Rahayaan dan Abas Apolo Rahawarin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU.
Jaksa juga menuntut rerdakwa membayar uang pengganti miliaran sebesar Rp. 1.800.704 200. Sementara itu, untuk terdakwa mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin dalam berkas perkara terpisah dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.(jardin papalia)