Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sudah 50 lebih saksi diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Penyelidikan dilakukan terhadap penggunaan dana BOK dan JKN selama tahun 2020 hingga 2023. Sebelumnya jaksa sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen milik puskesmas Saparua.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta saat dikonfirmasi Selasa (3/9), membenarkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut.
“Untuk kasus dugaan korupsi Puskesmas Saparua, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah memeriksa sekitar 50 an saksi, salah satunya Kepala Puskesmas, “ Ungkap Kasi Pidsus
Ditanya status kasus Puskesmas Saparua itu, Kasi Pidsus, mengaku telah ditingkatkan ke penyidikan sejak bulan lalu.
“Statusnya penyidikan setelah pada bulan lalu Penyidik melakukan ekspose. Berikutnya masih tersisa beberapa saksi lagi yang akan diperiksa.
Setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, “ tandas Amri.(yani)