Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Raja di Malteng Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
Haya
Sidang terdakwa dugaan korupsi ADD dan DD Haya, Malteng.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun Anggaran 2017,20218 dan 2019, di tuntut berbeda-beda.

Namun mantan Raja Haya, Kecamatan Tehoru, Hasan Wailissa dituntut paling tinggi yakni, 6 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malteng.

Selain Hasan Wailissa, JPU juga menuntut terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun.

Hasan merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022; Muhammad Irawan merupakan, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018; dan Rahman Lesipela merupakan, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon diketuai, Hakim Wilson Sriver didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak, Rabu (4/9/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

JPU dalam dakwaannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp. 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ungkap JPU dalam persidnagan.

Selain pidana badan dan denda, JPU juga menghukum ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,9 miliar.

“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp. 900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp 638.000 subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317.191.377 subsider 2 tahun penjara," ujar tambah JPU.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua, Wilson Sriver langsung menutup dan menunda persidangan selama 2 minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Setelah persidangan ditutup, terlihat ketiganya kembali menggunakan rompi merah dengan tangan terborgol digiring ke-mobil tahanan.(jardin papalia)

  • Bagikan