Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, memilih mundur dari Koordinator Wilayah Maluku saat Pilkada serentak 2024 mulai jalan. Langkah ini diambil, karena suaminya ikut dalam kontestasi Pilkada di Maluku Tengah.
“Menyatakan secara resmi, bebas dari benturan kepentingan manapun dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah 2024 dan mundur sebagai koordinator wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan kepentingan per tanggal 28 Mei 2024," katanya lewat keterangan yang dikutip Media Indonesia, Kamis (5/9).
Diketahui, suami Betty, yakni Zulkarnain Awat Amir, sudah mendaftar sebagai salah satu calon bupati Maluku Tengah. Zulkarnain berpasangan dengan bakal calon Bupati Malteng Mario Lawalata.
Pasangan ini diusung oleh koalisi partai besar, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golongan Karya (Golkar). Mereka telah mendaftarkan di KPU Maluku Tengah, Senin, 30 Agustus 2024.
Betty menegaskan, bahwa ia benar-benar berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Sumpah Janji Anggota KPU dalam melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI.
Ia menjabarkan sejumlah ketentuan yang harus dipedomani seorang anggota KPU RI, misalnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan yang tercantum dalam Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12/2023 yang menegaskan bahwa anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan lembaga penyelenggara pemilu dan tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Betty juga telah membuat surat pernyataan bebas bentukan kepentingan pada Pilkada 2024. Dalam surat yang dibuat di Jakarta pada 28 Mei 20204, Betty menyatakan bebas benturan kepentingan dari pihak manapun dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, dan mundur sebagai koordinator wilayah Provinsi Maluku.
“Pernyataan ini sudah disampaikan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum dalam rapat pleno. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya,”tulis mantan ketua KPU DKI Jakarta itu, dalam surat pernyataan yang diumukan di website KPU RI. (TAB)