Bagi para Kades, dan ASN, Bawaslu Maluku Bilang Jangan Coba Cawe Cawe di Pilkada

  • Bagikan
Bawaslu Maluku
Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak yang akan datang. Mereka diminta untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada tugas pelayanan publik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, saat memberikan keterangan kepada media di area Masjid Alfatah Ambon, Jumat (6/9/2024).

Daim menekankan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu di 11 kabupaten dan kota, ditemukan sejumlah ASN dan kepala desa yang terlibat dalam mengantarkan calon kepala daerah tertentu untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Proses pendaftaran telah selesai dan dalam waktu dekat akan ada penetapan calon oleh KPU. Jika nanti ada ASN atau kepala desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis setelah penetapan calon, kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Daim.

Lebih lanjut, Daim mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. SKB ini ditandatangani oleh beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Bawaslu, sebagai wujud komitmen menjaga netralitas ASN.

Daim menegaskan pentingnya ASN dan kepala desa untuk menjauhkan diri dari politik praktis dan tidak berafiliasi dengan kandidat atau partai politik mana pun.

“Meskipun ASN memiliki hak untuk menghadiri kampanye, mereka harus bersikap pasif. Hak untuk mendengarkan visi dan misi calon kepala daerah tetap ada, namun mereka tidak boleh terlibat aktif," kata Daim.

Selain itu, Daim juga mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis di media sosial, seperti mengunggah konten, menyukai, atau memposting terkait kandidat di platform seperti Instagram, Twitter, dan TikTok, serta bergabung dalam grup pendukung peserta pemilu, merupakan pelanggaran yang harus dihindari.

“Dengan semakin dekatnya proses politik dan penetapan resmi calon kepala daerah di Maluku, baik untuk Pilgub, Pilbup, maupun Pilwakot, ASN dan kepala desa harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh lagi terlibat dalam afiliasi politik apa pun," pungkas Daim.(jardin papalia)

  • Bagikan