Pejabat di Dispar Maluku Dipolisikan Atas Dugaan Rudapaksa Siswi PKL

  • Bagikan
Tanimbar
Ilustrasi

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Seorang pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, dipolisikan atas kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 17 tahun. Pejabat ini dilaporkan oleh keluarga korban.

Korban merupakan siswi PKL di Dinas Pariwisata Maluku. Insiden ini diduga terjadi di ruang kerja pejabat itu, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, sekira pukul 07.00 WIT, pada Jumat (6/9/2024) pagi.

"Adik saya mendapat perlakuan kekerasan seksual sekira pukul 07.00 WIT di ruangan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku , Jumat (6/9/2024). Dia takut dan gemetar hingga saat ini," ungkap AS kakak korban, kepada Ambon Ekspres, Minggu (8/9/2024) melalui pesan whatsappnya.

Dimana saat itu, ujar AS bahwa, pelaku melancarkan aksinya saat kantor dalam keadaan sepi. Hanya ada pelaku bersama korban.

“Korban saat itu sedang main komputer. Datang pejabat itu, sampaikan kalau sepi karena, yang lain ada ibadah. Korban terus main komputer. Tiba-tiba pejabat itu meremas bagian dada korban. Korban kaget, dia gemetar," ungkap AS.

Usai melancarkan aksinya, pejabat itu mengajak korban ke ruang kerjanya. Korban yang begitu polos, hanya bisa mengikuti arahan pelaku.

“Pejabat itu perintahkan saya duduk di sofa dalam ruangan. Dia buka dompet, berikan uang Rp50 ribu kepada korban untuk uang sarapan pagi. Korban menolak, tapi dia terus memaksa. Adik saya ambil, sambil gemetar dan menangis," ujar AS dengan kesal.

Tak sampai disitu, pelaku lalu menjanjikan akan memberikan korban apapun yang dia mau, asalkan bisa memuaskannya.

”Bapak hanya pegang bagian itu saja. Kalau kamu mau apa-apa, Bapak bisa berikan uang, untuk kamu belu sepatu, pakaian bagus, dan akan memberikan uang untuk biaya transportasi, tinggal hubungi pak saja,” ungkap AS mengutip cerita adiknya yang menjadi korban.

Pelaku, kata AS, juga mengancam korban bila mempublikasikan kasus ini. Dia menjanjikan korban bisa bekerja di Dinas Pariwisata, bila tutup mulut.

"Abis PKL kan kamu lulus . Palingan nanti bulan Januari langsung berikan pekerjaan sebagai honor disini, perbulan Rp2, 8 juta. Jadi tidak susah lai. Tidak lagi membebani orang tua," kata AS.

Aksi tidak terpuji SS tersebut, langsung dilaporkan keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024.

" Setelah korban cerita, langsung kita melapor ke Polresta Ambon, Sabtu (7/9) kemarin," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap kasus ini segera diproses hukum, dan pelaku bisa bertanggungjawab atas perbuatannya.

Sementara itu, pejabat yang diduga pelaku, saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, Minggu (9/9), terkait hal tersebut, melalui pesan dan panggilan Whatshapnya, enggang merespon. (jardin papalia)

  • Bagikan