Hamili Ponakan Sendiri, Ali Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Terdakwa kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, AL alias Ali, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan penjara itu dijatuhkan kepada terdakwa atas kasus hubungan badan, layaknya suami istri terhadap korban secara berulang-ulang kali.

Akibat perbuatan terdakwa, korban hamil dan sempat mengalami keguguran. Terdakwa juga membuat korban trauma dan menjadi malu dilingkungan masyarakat setempat. Padahal terdakwa sendiri merupakan paman korban yang beradik kakak kandung dengan orang tua korban.

Akibat dari perbuatannya, terdakwa Ali dinilai bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak, dan Penuntut Umum Dakwakan dalam Dakwaan Tunggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Ambon, Lilia Helut pada sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa (10/9/2024).

"Tidak hanya kurungan penjara, terdakwa juga dijatuhkan denda sebesar Rp. 100.000.000, Subsider 4 bulan kurungan," tambah JPU.

Selain itu lanjut JPU, terdapat juga barang bukti berupa, 1 daster lengan pendek warna hijau bercorak yang terdapat sobekan pada lengan kiri dan kanan, keseluruhan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Kejadian persetubuhan itu jelas JPU, pertama kali terjadi pada tahun 2021, sekitar pukul 19.00 wit, bertempat di Desa Wabula Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di dalam kamar korban, rumah milik terdakwa.

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan kepada saksi 1 dan saksi 2 (Bapak dan Ibu kandung korban) pada tanggal (23/2/2024) sekitar pukul, 09.30 WIT. Kemudian korban baru berani bercerita kalau terdakwa telah menyetubuhinya berulang kali saat masih duduk dibangku kelas 3 SMP, di kota Bau-bau.

Dimana saat itu, korban dibawah oleh terdakwa di kota Bau-bau untuk sekolah dan tinggal bersama istrinya dalam satu rumah.

Tidak sampai disitu, ketika kembali ke Maluku dan tinggal bersama dengan nenek korban, terdakwa masi tetap melakukan pebuatan bejatnya itu berulang kali. Kemudian kejadian rudapkasa itu kembali terjadi pada Senin (15/1/ 2024), sekitar pukul 00.15 WIT.(jardin papalia)

  • Bagikan