Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Setelah KPU memastikan keabsahaannya, kini Bawaslu Buru juga memastikan ijazah yang dipakai Muhamad Daniel Rigan mendaftar sebagai Bakal calon Bupati, sah.
Anggota Bawaslu Kabu-paten Buru, Epsus Kliong Tomhisa mengungkapkan, Daniel Rigan dilaporkan ke Polda Maluku terkait dugaan ijazah palsu saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru sebagai bakal calon Bupati.
Bawaslu, kata dia, langsung melakukan pengawasan dengan mengkonfirmasi langsung terkait keabsahan ijazah tersebut di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Riset Nusantara Jaya, Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta pada 3 sampai 4 September 2024.
Dari hasil konfirmasi itu, ditemukan bukti bahwa ijazah paket C milik Muhamad Daniel Rigan (MDR) asli dan memenuhi syarat pencalonan kepala daerah tahun 2024.
"Ijazah MDR asli, bukan palsu. Ini sudah terkonfirmasi oleh Bawaslu saat mendatangi PKBM Riset Nusantara Jakarta maupun di Suku Dinas Jakarta Kota,”kata Epsus kepada ameks.id Minggu (8/9/2024).
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pe- nyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Buru ini menegaskan, pengawasan verifikasi yang dilakukan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati berijazah minimal SLTA atau sederajat.
Dan setelah dilakukan pengecekan atau verifikasi di sekolah asal dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Kota, ternyata ijazah Muhamad Daniel Rigan memang diakui keabsahannya dan lembaganya pun resmi.
"Yang melakukan pengawasan lansung adalah ketua Bawaslu, Fatih Haris Thalib, Kepala Sekretariat selaku Ketua Tim Verifikasi dan Kasubag dengan melakukan pengawasan, baik di PKBM Riset Nusantara Jakarta maupun di Suku Dinas Jakarta Kota," ungkapnya.(wahab)