AMBON,AE.—Terdakwa Direktur PT. Fajar Baru Gemilang, kontraktor pada proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2015-2018, Tony Benlas divonis bebas.
Vonis bebas atau diputus lepas atau Onslag Van Recht Vervolgin tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Martha Maitimu dalam sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/9/2024).
Putusan Onslag, adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum harus ditetapkan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengungkapkan, terdakwa Tony Benlas tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Tony Benlas dibebaskan dari segala dakwaan primer yang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, majelis hakim berpendapat.
Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek pembangunan pasar Langgur, kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015-2018 yang dikerjakan terdakwa memang telah ditemukan adanya kerugian negara.
Namun kerugian negara itu telah diselesaikan oleh terdakwa sebelum dirinya ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tersebut.
Sedangkan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus ini bahwa, jika pengembalian kerugian negara dilakukan sebelum penetapan tersangka, maka seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena sudah tidak ada lagi kerugian negara.
Selain itu juga dalam persidangan kasus ini BPKP sebagai lembaga resmi milik negara yang bertugas melakukan audit, telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyelesaikan atau membayar temuan tersebut, sehingga kerugian negara dalam proyek pembangunan pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dinyatakan nihil.
Bersandar pada pertimbangan hukum dan fakta persidangan baik berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan alat bukti surat, maka majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Tony Benlas.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Tony Benlas, Firman Pandjaitan mengaku, bersyukur atas vonis bebas yang diberikan terhadap kliennya.
“Kami sangat menghargai dan menghormati vonis majelis hakim dalam kasus klien kami ini yang telah menghadirkan rasa keadilan terhadap klien kami," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Vonis bebas terhadap Tony Benlas, direktur PT. Fajar Baru Gemilang ini menyusul dua terdakwa yang sebelumnya telah di vonis bebas terhadap Daniel Far-Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant pada Kamis(8/8/2024) lalu. (JP).