Sekdis Pariwisata Maluku Jadi Tersangka, Langsung di Penjara

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.—SS, terduga pelaku rudapaksa anak dibawah umur ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan jebloskan ke dalam penjara.

Penahanan dilakukan setelah diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Ank (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (12/9/2024).

Diketahui, SS, yang merupakan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku ini hadiri panggilan penyidik PPA Polresta Ambon sekira pukul 12.30 WIT.

” Iya, sudah ditetapkan tersangka. Dan yang bersangkutan sementara masih diperiksa,” akui AKP La Bely, Kasat Reskrim via pesan WhtasApp.

La Bely, mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) ini, mengatakan setelah resmi ditetapkan tersangka yang bersangkutan langsung diamankan dan dijebloskan ke dalam Rutan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

” Iya, yang bersangkutan langsung kita tahan,” akuinya.

Diketahui aksi bejat SS terhadap korban yang merupakan siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Pariwisata Maluku.

Insiden ini diduga terjadi di ruang kerja pejabat itu, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, sekira pukul 07.00 WIT, pada Jumat (6/9) pagi. (Elyas Rumain).

  • Bagikan