Respon Demo di Gerbang Kantor Gubernur, Pemprov Maluku: Tak ada Alasan Pecat Suryadi Sabirin

  • Bagikan
Suryadi Sabirin
Suryadi Sabirin

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan Pelaksana harian Sekda Maluku Suryadi Sabirin. Karena itu, tidak ada alasan untuk memecat Suryadi Sabirin dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini ditegaskan Pemerintah Provinsi Maluku melalui pernyataan resmi yang disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), merespon demo yang dilakukan mahasiswa Permahi di depan gerbang Kantor Gubernur Maluku.

Pernyataan Pemprov Maluku ini didasarkan pada data yang dimiliki Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“ Hal itu mengacu pada data profiling MyASN BKN, yakni aplikasi layanan perorangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kepala BKD Maluku, Halimah Soamole melalui keterangan pers menanggapi tuntutan yang sampaikan Perhimpunan Mahsiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon dalam aksi demostrasi yang berlangsung di halaman kantor Gubernur Maluku. Jumat 13 September 2024.

Karena itu, kata Soamole, tuntutan mahasiswa agar Suryadi dipecat, sangat tidak beralasan.

"Dalam aplikasi MyASN BKNRI, pada kolom pelanggaran displin, ASN dalam hal ini Plh. Sekda (Syuryadi Sabirin) adalah no data to display artinya Plh. Sekda tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam bentuk apapun. Status disiplin bersih," jelas Soamole.

Pemerintah daerah, kata dia, tegas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, juga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Maluku, kata Soamole, menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak. Apapun pelanggaran ASN terkait masalah ini, tidak akan ada tebang pilih.

“ Semua ASN tetap sama di depan hukum," tegasnya.

Sementara itu, terkait SS, Sekretaris Dinas Parawisata, telah dipanggil dan diperiksa pada Senin (9/9/2024) dan Selasa (10/9/2024).

“ SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disipilin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas dia.(jardin papalia)

  • Bagikan