AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Dua tahun proyek Reboisasi atau penghijauan kembali hutan di Seram Bagian Timur (SBT) tak kelar. Reboisasi hutan lindung tahun 2022 seluas 150 hektar itu milik Dinas Kehutatan Provinsi Maluku.
Proyek itu Didanai APBD 2022, dengan total pembiayaan mencapai Rp. 3.162.390.000. Pekerjaan proyek ditangani langsung oleh CV Usaha Bersama, milik pengusaha bernama Iskandar. Hingga 2024, reboisasi hanya dilakukan terhadap 6 hektar lahan, dari perencanaan sesuai kontrak seluas 150 hektar.
Masalah ini sebelumnya sudah diungkap toko mudah kabupaten SBT, Ayub Rumbaru. Dia membenarkan proyek Reboisasi tahun 2022 dilakukan oleh CV. Usaha, namun pekerjaannya tak sesuai kontrak.
Aktivis antikorupsi Mahyuddin kepada ameks.id, Rabu (18/9/2024) mengungkapkan, kasus-kasus seperti ini, harusnya menjadi perhatian penegak hukum di daerah seperti Kejaksaan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.
“Jadi ini bukan hanya merugikan negara dari sisi finansial, tapi hutan yang harusnya dilindungi dengan dilakukan reboisasi, justru tak dilakukan. Ada dua hal yang merugikan, uang negara dikorupsi, hutan juga dibiarkan rusak,” kata Mahyuddin.
Menurut dia, ini bukan hanya tindak pidana korupsi, tapi tindakan merusak lingkungan yang dilakukan oleh Kontraktor pelaksana, dan ada pembiaran dilakukan pemerintah provinsi Maluku, jika tidak ada tindakan serius.
“Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik proyek harus bertindak, karena kontraktor diduga telah melakukan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Apalagi ini upaya melindungi hutan. Jadi kontraktor juga telah merusak lingkungan hutan,” ungkap Mahyuddin.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyui yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.Dirinya hanya berkata nanti lihat proses selanjutnya.
"Ya, nanti di lihat. Masih kita selesaikan tunggakan yang ada dulu. Belum ada laporan, kita lihatnya diberita," ungkapnya melalui panggilan telephone, kemarin.(jardin/elias)