Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, terhitung sejak 11 September 2024 lalu, telah memiliki pimpinan sementara dari Partai Nasdem dan PDI-Perjuangan.
Dalam pelantikan anggota DPRD Ambon periode 2024-2029 pada 11 September lalu, Mourits Tamaela dari Nasdem dipercayakan sebagai Ketua sementara, dan Lucky Upulatu Nikijuluw dari PDIP menjadi Wakil Ketua sementara.
Posisi pimpinan DPRD Kota Ambon sebelumnya atau periode 2019-2024, dijabat oleh Ely Toisutta (Golkar) sebagai Ketua, Gerald Mailoa (PDIP) sebagai Wakil Ketua I, dan Rustam Latupono (Gerindra) sebagai Wakil Ketua II.
Namun dalam periode lima tahun mendatang ini, ketiganya tidak lagi menduduki jabatan tersebut, menyusul posisi Ketua DPRD Kota Ambon milik Golkar yang berhasil direbut oleh Nasdem.
Sementara meski PDIP berhasil mempertahankan kursi Wakil Ketua I, tapi posisi itu hampir pasti diberikan kepada Lucky Upulatu Nikijuluw.
Sedangkan Gerindra sendiri tidak berhasil pertahankan empat kursinya, dengan gagalnya Rustam Latupono di Dapil Sirimau II pada Pileg lalu.
Terhadap semua aset negara yang dipakai ketiganya dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan dewan, diketahui untuk Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Ambon telah dikosongkan Ely Toisutta.
Toisutta yang juga telah mundur dari Anggota DPRD Kota Ambon Terpilih pun, sudah mengembalikan satu dari dua kendaraan dinas yang sering digunakannya yakni Toyota Camry.
Selama bertugas menjadi pimpinan dewan, Ely Toisutta diberikan dua mobil dinas jenis Camry dan Pajero. Sementara Gerald Mailoa dan Rustam Latupono masing-masing menggunakan Mobil Pajero.
Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon Periode 2019-2024 itu, diketahui tidak akan membawa pulang mobil jenis Pajero. Pasalnya baik Ely, Gerald maupun Rustam akan membelinya untuk dijadikan hak milik pribadi.
Informasi mengenai tiga mobil dinas jenis Pajero yang akan diborong oleh tiga mantan pimpinan itupun, dibenarkan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspersz, saat dikonfirmasi Ambon Ekspres, Rabu (18/9).
“Ibu Ely sudah mengembalikan kendaraan Dinas Toyota Camry dan sudah diserahkan kepada Ketua sementara. Sedangkan untuk mobil Pajero ada aturan untuk mantan pimpinan DPRD untuk melakukan pembelian langsung sesuai ketentuan,”jelasnya.
Menurutnya, pembelian mobil dinas jenis Pajero akan dibeli oleh ketiganya. “Bukan saja Ibu Ely, tapi juga Pak Gerald dan Pak Rustam semuanya sementara dalam proses,”terangnya.
Dijelaskannya, pimpinan DPRD dapat membeli kendaraan dinas perorangan tanpa melalui lelang jika memenuhi persyaratan seperti memiliki masa kerja atau pengabdian minimal empat tahun secara berturut-turut sejak ditetapkan sebagai pimpinan DPRD.
“Selain itu, yang bersangkutan tidak sedang atau pernah dituntut tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun ,”jelasnya.
Pembayaran kendaraan dinas perorangan yang dibeli oleh mantan pimpinan DPRD, lanjutnya, dilakukan ke Kas Umum Daerah sesuai harga jual kendaraan perorangan dinas.
“Setelah lunas dibayar, serah terima barang dilakukan dengan dibuktikan surat keterangan pelunasan pembayaran dari Pengelola Barang. Nah, proses tersebut sedang dalam proses penilaian oleh bidang aset, untuk selanjutnya akan dilakukan pembayaran,”tandasnya.
Disinggung mengenai harga setiap unit kendaraan yang akan dibeli oleh tiga mantan pimpinan tersebut, Apries mengaku belum bisa disebutkan. “Untuk harga masih menunggu hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tutupnya. (zainal patty)