Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, telah menerima surat pemberhentian secara resmi Bodewin Wattimena dan Agus Ririmasse sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud yang dikonfirmasi ameks.id terkait surat keputusan Badan Kepegawain Nasional (BKN) terkait pemberhentian Agus Ririmasse dan Bodewin Wattimena sebagai ASN.
“Surat keputusan pemberhentian Agus Ririmasse dan Bodewin Wattimena sudah kami terima. Itu artinya syarat sudah dipenuhi keduanya untuk maju sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon,” ungkap Kahar, Sabtu (21/9/2024).
Hal ini, kata dia, akan disampaikan juga saat penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Penetapan pasangan calon akan dilakukan, Minggu (22/9/2024).
“Besok KPU Kota Ambon akan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Akan disampaikan pasangan mana yang penuhi syarat ikut pilkada serentak,” ungkap Kahar.
Soal apakah semua bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon lolos, Kahar mengatakan KPU akan melakukan pleno besok, sebelum penetapan.
“Nanti besok saja baru di dengar dalam penetapan pasangan calon. Karena kita masih harus melakukan Pleno lagi,” ungkap Kahar.
Setelah penetapan pasangan Calon Walikota Wakil Walikota Ambon, Senin (23/9/2024) akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.
Sebelumnya ada empat pasangan bakal calon Walikota-Wawali Ambon yang mendaftar. Mereka, masing-masing Bodewin Wattimena-Ely Toisutta, Agus Ririmasse-Novan Liem, Jantje Wenno-Bakhrie Asyathri, dan Taddy Salampessy-Dominggus Luhukay.(jardin papalia)