AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -- Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le mengungkapkan kawasan Pasar Mardika menjadi sasaran Pungutan Liar (Pungli) dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin rapat Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Penataan dan Penertiban Kawasan Pusat Perdagangan Mardika, melalui Perendustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.
Rakor yang berlangsung, Jumat (20/9/202) di lantai 6 kantor Gubernur Maluku itu turut dihadiri, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Asisten Bidang Pemerintahan Kota Ambon serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon.
" Berdasarkan informasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tidak ada retribusi yang ditarik dari pedagang. Namun diketahui selama ini ada Pungutan Liar , dan hal tersebut perlu disikapi bersama dan mencari solusinya, serta mengambil tindakan," tegas Gubernur.
Untuk mengantisipasi hal itu, kata Sadali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, akan melakukan penertiban dengan mengalokasikan sejumlah Pedagang yang masi berjualan di badan jalan ke Gedung baru Pasar Modern 4 lantai itu.
"Terkait dengan pemindahan ke pasar modern juga harus sesuai dengan persyaratan yang ada, karena pasar modern ini harus dijaga kehigienisan, kelayakan, dan kenyamanannya, sehingga diharapkan semua masyarakat Maluku bisa dengan nyaman pergi ke pasar," ungkapnya.
Menurutnya, untuk penertiban kawasan Mardika tersebut sudah diperkuat dengan Undang-Undang terkait penggunaan jalan.
" Maka dari itu perlu dilaksanakan sosialisasi, dengan memberikan batasan waktu kepada para pedagang agar tidak terjadi salah paham," jelasnya (Jardin).