Usai Ketua Walubi Diperiksa, Polisi Surati Kemenkum HAM Untuk Periksa Notaris Grace

  • Bagikan
Vihara Swarna Giri
Umat Budha di Ambon saat beribadah di Vihara Swarna Giri.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Sudah enam orang diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sebagai saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta.

Salah satu yang sudah jalani pemeriksaan, adalah terlapor ketua Walubi Maluku, Wilhelmus Jauwerissa, selaku terlapor di kasus ini.

Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Muhammad Yaqin, saat dikonfirmasi perkembangan penyelidikan laporan dugaan pemalsuan dokumen akta Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, Minggu (22/9/2024).

" Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan terlapor meliputi pengumpulan, analisa dan penelitian salinan dokumen yang diajukan," ucap Muhammad Yaqin.

Dokumen diajukan berupa Akta Notaris dan PPAT Tuasikal Abua, SH, No. 27 tangal 16 Maret 1992 tentang Pendirian Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta. Akta Notaris Grace Margareth Goenawan, SH, M.Kn tentang Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Viraha Suarna Tirta No : 36 tanggal 19 September 2007 dan beberapa dokumen lainnya.

Termasuk penyidik juga telah melayangkan Surat kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku cq Ketua Majelis Kehormatan Notaris terkait Permintaan Persetujuan Pemeriksaan Notaris Grace Margareth Goenawan ,SH, sesuai Ketentuan diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

"Maka Penyidik telah melayangkan dan untuk saat ini masih menunggu persetujuan pemeriksaan dari Kakanwil Hukum dan HAM, guna dilakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap Notaris yang bersangkutan (Margareth Goenawan-red). Itu rencana tindak lanjut dari kasus ini," jelas Muhammad Yaqin.

Diketahui, laporan pengaduan dari Advokat & Penasehat Hukum Subhan Sanaky, SH, MH & rekan selaku kuasa dari Hecky Tjowasi sebagai pelapor disampaikan ke Polresta Ambon 15 Agustus 2024, terkait dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik.

Dengam objek tindak pidana, Akta Notaris Grace Margareth Goenawan, SH, M.Kn tentang Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Viraha Suarna Tirta No : 36 tanggal 19 Sept 2007. Dengan terlapor, Wilhelmus Jauwerissa.

Modus operandi diduga dilakukan terlapor, Wilhelmus Jauwerissa, yang mengaku sebagai Ketua Umum Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta dengan sengaja membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta No 35 tanggal 19 September 2007 di Hadapan Notaris Grace Margareth Goenawan secara melawan hukum tanpa diketahui atau melibatkan Pengurus Yayasan Suarna Giri Tirta sesuai Akta Pendirian Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta No 26 tanggal 26 Maret 1992.(Elyas Rumain)

  • Bagikan