Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Cristofel di Hukum 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
TNS, Maluku Tengah
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Aniaya korban hingga tewas, terdakwa Cristofel Souhoka di Vonis 6 Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Christofel Souhoka merupakan terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Ferdy Souhoka alias Edi, pada Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.45 Wit lalu.

Vonis itu dibacakan JPU, Kejari Ambon Elsye Benselina Leonupun, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingin dua hakim anggota lainnya, pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (23/6).

Dalam amar tuntutannya JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Christofel Souhoka dengan pidana penjara selama 6 tahun dan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata JPU.

Sebelumnya, terdakwa di Tuntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh JPU kejari Ambon, pada Selasa (10/9/2024) lalu di PN Ambon.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Christofel Souhoka melakukan penganiayaan terhadap korban Ferdy Souhoka alias Edi hingga meninggal dunia, pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 00.45 WIt lalu, di Jalan Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Sebelum melakukan penganiayaan, terdakwa dan korban sempat adu mulut didepan rumah keluarga Lin Poipuka, di Jalan Baru, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Namun terdakwa berhasil dilerai oleh saksi Valdo dan saksi Vano.

Tidak merasa puas, terdakwa kembali bertemu dengan korban dan pada saat itu menggunakan tangan kanan yang memegang batu, kemudian terdakwa memukul korban dan mengena pada belakang kepala korban sehingga korban terjatuh dan merasakan sakit dibelakang kepalanya.

Setelah itu korban dibawa ke rumah salah satu warga dan kemudian dibawah ke rumah sakit Hative di Ambon dan pada sekitar jam 10.20 WIT, korban tidak sadarkan diri dan nyatakan meninggal dunia. (JP)

  • Bagikan