Dinilai Kasus Air Bersih SMI Lamban Ditangani, Kejati: Tersisa Penetapan Tersangka

  • Bagikan
kejati maluku
Pemeriksaan Saksi Kasus Proyek Air Bersih Pulau Haruku, Dana SMI beberapa waktu lalu, di ruang Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Maluku. (Dok Kejati Maluku)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Meski sudah sejumlah saksi diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dugaan tindak pidana korupsi proyek air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tak kunjung di tuntaskan.

Selain dua proyek belasan millaran rupiah ini, penyelidikan proyek pembangunan talud penahan ombak di Kabupaten Pulau Buru, hingga kini melum juga tak kunjung tuntas. 

 Penyidik Kejati Maluku berdalih, kasusnya masih dalam tahapan perampungan berkas. Padahal sudah lebih setahun kasus ini ditangani penyidik, dan belasan orang dari Dinas PU Maluku, maupun pihak swasta sudah menjalani pemeriksaan.

" Belum ada tersangka. Sementara masi dirampungkan pemberkasannya," ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (20/9) terkait perkembangan tiga kasus proyek korupsi yang bila diakumulasi menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah.
 
 
 
Kasus tersebut kata Triyono, saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka, setelah berkas perkara penyidikan rampung, termasuk mengantongi hasil audit kerugian negara dari Lembaga auditor. " Jadi nanti kalau sudah, akan kita sampaikan," ujarnya.
 
 
 
Proyek ini merupakan bagian dari program Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) yang dibiayai dengan pinjaman Pemprov Maluku ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang dilakukan Pemerintah Provinsi, tanpa melalui persetujuan DPRD.
 
 
 
Proyek air bersih di dua desa, di Kecamatan Pulau Haruku, dikerjakan tahun 2021 oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan anggaran sebesar Rp13 miliar. Dana sudah 100 persen cair anggaran, namun pekerjaannya gagal total.
 
 
 
Selain air bersih, proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Buru juga ikut disidik. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong (terpidana kasus suap Tagop Soulisa) tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan.
 
 
 
Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemulihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.
 
 
 
Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak ada hubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 saat itu.
 
Mereka yang sudah diperiksa, sebanyak 8 saksi pada Senin (9/10/2023) lalu. 8 orang tersebut dari Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Maluku, Ella Sopalauw. (jardin papalia)
 

  • Bagikan