Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Terdakwa kepemilikan 4 paket Narkotika golongan I jenis Sabu, Namira Mainarti Padja alias Ami divonis 2,8 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya,
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (23/9). Majelis hakim dalam persidangan menyatakan, terdakwa Namira Mainarti Padja bersalah melakukan tindak pidana menyalagunakan narkotika bagi diri sendiri.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap hakim dalam persidangan.
Adapun barang bukti jelas Hakim, berupa 4 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik clip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya. Barang ini dimasukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan.
Selain itu, terdapat juga 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik clip bening ukuran kecil, 1 pak plastic clip bening ukuran kecil, 1 buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah Handphone merek Redmi 10 warna hitam dirampas untuk negara.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono menuntut terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami selama 4 tahun penjara pada Rabu (26/8/2024) lalu. (JP).