Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku dan jajaran terus mengawasi pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai dari 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair menyebutkan, rangkaian aktivitas pengawasan yang dilakukan pihaknya dengan jajaran pengawas Pemilihan di tingkat desa/kelurahan, menggunakan berbagai metode pengawasan yakni pengawasan melekat, uji petik, dan analisis daftar pemilih guna untuk menjaga hak pilih semua warga negara dapat disalurkan saat Pilkada 27 November 2024.
Bahkan dalam melakukan upaya pencegahan pada setiap sub tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Bawaslu Provinsi Maluku melakukan upaya pencegahan pelanggaran diantaranya koordinasi dengan pihak terkait seperti Disdukcapil, Kepala Desa dan lainnya.
Bawaslu juga menyampaikan surat imbauan kepada KPU dan jajaran untuk saran perbaikan. Bawaslu juga membuka posko aduan kawal hak pilih di kantor Bawaslu dan Kabupaten/Kota serta di Sekretariat Panwas Kecamatan.
"Bawaslu juga melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih guna memperoleh informasi dari masyarakat terkait daftar pemilih yang telah diumumkan oleh KPU dan jajaran. Kemudian melakukan analisis terhadap daftar pemilih yang ditetapkan KPU," kata Subair melalui siaran pers Bawaslu yang diterima Ambon Ekspres, Senin (23/9/2024).
Terkait temuan hasil Pengawasan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Maluku juga menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU pasca rekapitulasi DPS tingkat Provinsi untuk dilakukan perbaikan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan hasil pencermatan terhadap DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, ditemukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdaftar dalam daftar pemilih maupun pemilih yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih diantaranya.
Kabupaten Kepulauan Aru, 58 pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih. Maluku Tenggara 34 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih. Kemudian terdapat 4 pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih Kota Tual.
Selain itu, terdapat 82 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih Terdapat 1 pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam daftar pemilih. "Saran Perbaikan nomor : 189/ PM.00.01/K.BM/09/2024 tanggal 3 September 2024," katanya.
Berdasarkan pencermatan terhadap DPS pemilihan serentak tahun 2024, terdapat pemilih ganda sebanyak 7.691 yang tersebar di 11 kabupaten/kota yakni, Kota Ambon 336 pemilih, Kota Tual 374, Seram Bagian Ba- rat 541, Seram Bagian Timur 1.664, Buru 280, Buru Selatan 46,Kepulauan Tanimbar 448. Selanjutnya, Kepulauan Aru 91, Maluku Tengah 3.390, Maluku Barat Daya 84, daan Maluku Tenggara 437.
"KPU Maluku telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu dengan meneruskan saran perbaikan di Kabupaten/ Kota untuk ditindaklanjuti. Dan untuk saran Perbaikan Nomor : 169/PM.00.01/K. BM/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024," jelas Subair.
KPU telah menindaklanjuti terhadap 58 pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam daftar pemilih di Kabupaten Kepulauan Aru. Dengan rincian, 41 pemilih telah diakomodir dalam DPT, 9 Pemilih tidak dapat diakomodir di DPT karena sistem eror.
"Kemudian 8 pemilih tidak dapat diakomodir dalam DPT karena NIK tidak terdaftar," sahut Subair.
Selain itu, sebanyak 34 pemilih TMS masih terdaftar dalam daftar pemilih dan 4 pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam daf- tar pemilih di Kabupaten Maluku Tenggara, juga su- dah ditindaklanjuti KPU se- tempat.
Rinciannya, 1 pemilih memenuhi syarat, 4 telah dimasukan sebagai pemilih baru, 2 pemilih meninggal, 9 sudah di TMS pada tahapan coklit.
"Setelah dilakukan pengecekan NIK pemilih tersebut pada Sidalih tidak ditemukan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pengecekan pada Sidalih ditemu- kan ketidaksesuaian nama pemilih pada lam- piran. Sudah TMS pada Sidalih sesuai nama terlampir," tandasnya.
Selain itu, 82 Pemilih TMS juga terdapat di Kota Tual. Merekamasihterdaftardalam daftar pemilih dan 1 pemilih yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih di Kota Tual.
"Untuk jenis saran perbaikan (kategori data pemilih) telah ditindaklanjuti, 1 pemilih baru, 1 sudah dimasukan dalam DPSHP, 2 pemilih pindah domisili, 2 sudah TMS di tahapan DPSHP, 3 pemilih meninggal 15, sudah TMS pada saat Pemilu Tahun 2024," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024 diumumkan dari tanggal 22 September sampai 17 November 2024. (wahab)