AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Menolak ditertibkan, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon terlibat adu mulut dengan petugas keamanan.
Penertiban yang berlangsung, Rabu (25/9/2024) sekira pukul 09.00 WIT hinga sore hari itu sebagai upaya menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie. Pj Gubernur meminta semua pedagang masuk ke Gedung Pasar Modern 4 lantai tersebut.
Saat penertiban dilakukan oleh sejumlah aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) dan TNI-Polri tersebut. sejumlah pedagang menghadang. Adu mulut antara petugas dan pedagang pung terjadi.
Meski sempat menolak di tertibkan, para pedagang akhinya mengalah. Mereka langsung diarahkan masuk ke dalam gedung baru Pasar Mardika untuk ditempati sementara.
Pada pukul 18.00 WIT, sejumlah pedagang yang terabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPI) menolak apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku itu.
Para pedagang lagi-lagi dihadang oleh sejumlah petugas keamanan. Alhasil adu mulut pun sempat terjadi. IKAPI mencurigai, ada jual beli lapak secara ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum orang kepercayaan Pemprov dalam hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag) Maluku.
" Kami mengambil tindakan ini dikarenakan adanya praktek jual beli tempat secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bahkan mereka memilih masukan orang baru dari pada orang yang sudah puluhan tahun berjualan di Mardika," ungkap Sekretaris IKAPPI, Muhammad Marasabessy sambil membongkar pambatas lapak tersebut.
Tidak tinggal diam, Rahmat, pedagan Bahan Dapur mengaku kesal atas langkah yang diambli Pemerintah Disperindag Maluku untuk memaksakan mereka mengosongkan tempat jualan yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah.
Menurutnya, bukan menolak kebijakan peneritban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku. Hanya saja pemerintah tidak menempatkan mereka pada tempat yang sebelumnya sudah dijanjikan.
" Penertiban selalu yang diambil ini membuat kerugain kepada kami selaku pedagang. dan jujur saya (Beta) kecewa dengan langkah pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Disperindag. Melakukan penertiban tetapi tidak diberikan tempat kepada pedagang. Juga tidak ada penjelasan dan rapat bersama dengan pedagang,” kesalnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol Pp Maluku, Yanti Likur, mengaku langkah yang diambil sebagai implementasi arahan Pj Gubernur Maluku Maluku, untuk penataan kota dan melancarkan arus lalulintas.
" Langkah ini kita ambil sebagai implementasi dari arahan Gubernur untuk menata kota dan menghindari kemacetan," tegas dia kepada sejumlah pedagang.(jardin papalia)