Dua Kasus Dugaan Korupsi Rp17 Miliar ‘Melambat’ di Polres Aru

  • Bagikan
Namrole leksula
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Lebih dari sembilan bulan Polres Kepulauan Aru, menangani dugaan korupsi dua proyek yang menghabiskan dana puluhan miliar, namun hingga kini tak tuntas. Bahkan mereka terkesan tertutup dalam penanganan.

Dua kasus itu, adalah Proyek Layanan Perpustakaan dan pekerjaan penggantian jembatan marbali ruas tugu (Dobo-Durjela) tahun 2022.

Proyek Gedung Layanan Perpustakaan di Aru dengan anggaran RP9,5 miliar tahun 2022 milik Dinas Perpustakaan Kearsipan Aru. Proyek ini berlokasi di Jalan Penda Raya 1, Dobo. CV Medan Jaya Makmur.

Perusahaan ini milik Direktur Mukad Mangar. Informasi yang diterima ameks.id, sudah tak lagi dikerjakan sejak Juli 2022, sementara Addendum 31 Desember 2022. Proyeknya baru mencapai 70 persen.

Sementara proyek jembatan marbali ruas tugu antara Dobo dan Durjela, yang juga dikerjakan tahun 2022, kondisinya juga cukup parah, setelah dikerjakan kontraktor pelaksana.

proyek Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, dikerjakan CV. AP pada 4 Juli 2022 dengan total anggaran Rp8.119.972.022.

Terkait masalah ini, Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai dikonfirmasi via pesan WahtasApp bahkan ditelepone enggan merespons memberikan penjelasan.

Kapolres, bahkan menyuruh anak buahnya, Bripka J.Sahertian untuk memberikan penjelasan. Namun, Sehertian juga tidak bisa memberikan penjelasan. Ia bahkan menyarankan konfirmasi langsung dengan unit Reskrim."

"Sehubungan dengan permintaan konfirmasi penangan kasus sebagaimana yang ditanyakan kepada bapak Kapolres, saya kirimkan nomor Kasat Reskrim biar langsung tanyakan perkembangan yah," ucap Sahertian melalui pesan WhatsApp, Senin (23/9/2024).

Begitupun bagian Unit Reskrim. Kasat Reskrim, AKP Angelico Sulu, dikonfimasi juga tidak merespon. Bahkan ditelepone juga tidak menjawab.

Dua kasus dugaan korupsi ini, justru lebih awal dibuka sendiri oleh Polres Aru. Mereka mencium bau korupsi dalam pekerjaan dua proyek dengan total biaya hampir Rp17 miliar.

"Faktanya, terdapat adendum waktu pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, pekerjaan belum juga terselesaikan. Sehingga, dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum," jelas Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, pada 12 Desember 2023 lalu.

Hingga kini kasus itu tak lagi ada progresnya, terakhir Kasi Humas Polres Aru IPDA Andre Setiawan menyampaikan, dua kasus dugaan korupsi itu ditingkatkan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Rabu, 13 Maret 2024.

"Dari hasil gelar perkara, dua kasus tersebut akhirnya ditingkatkan dari tahap penyeledikan ke tahap penyidikan" ungkap Andre kala itu.

Bahkan, dia mengaku, gelar perkara sudah dilakukan, dan tim penyidik akan melengkapi bukti-bukti dan administrasi penyidikan."Sehingga merekomendasikan kepada Pemda setempat untuk segera melakukan pengembalian dengan batas waktu 60 hari ke depan untuk tindaklanjut perkara," kata dia lagi Maret lalu.(elias rumain)

  • Bagikan