Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Fileo Pistos Noija, masih terus mempertanyakan sikap penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, terkait kasus galian C di Pulau Haruku.
Noija mempertanyakan profesionalitas para penyidik di Ditkrimsus saat melakukan penyidikan atas kasus galian C Illegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pasca kasus ini bergulir di Pengadilan, fakta hukumnya disaksikan secara terang benderang, bahwa barang bukti berupa alat berat yakni, satu Excavator dan empat (4) Dam Truk milik Teli Nio pemilik CV Filadefia Jaya.
Alat bukti ini tidak pernah disita penyidik demi kepentingan perkara tersebut. Padahal polisi hanya menjerat kliennya Daud Sangadji sebagai tersangka dengan barang buktinya diamankan.
"Tidak dilakukan penyitaan barang bukti ini harus kita pertanyakan, ada apa? Penyidik harus profesional, ini menyangkut masa depan orang," ujar Noija, Rabu, (25/9/2024).
Menurut Noija, aktivitas galian C Illegal di Rohomoni terjadi atas persetujuan Raja Rohomomi dan Saniri Negeri. Pasalnya, Teli Nio sendiri yang datang ke terdakwa lalu meminta material.
"Jadi kalau di bilang ini pelakunya siapa, justru pelakunya itu adalah Teli Nio, kan dia yang datang menyuruh untuk melakukan. Bahkan, awalnya alat berat milik Teli Nio digunakan untuk mengambil material tidak mampu, dari situ baru pinjam pakai alat milik raja Rohomoni. Kita harap polisi bisa kejar hal ini, karena peran Teli Nio sangat jelas," imbuhnya.
Tidak sita barang bukti, lanjut Noija, ditambah lagi dengan tidak ditetapkan Teli Nio sebagai tersangka kasus galain C Ilegal, ini membuat kuasa hukum merasa ada yang ganjil, dan jadi pertanyaan publik.
"Seharusnya Teli Nio itu juga harus tersangka, kalau kita berbicara tentang aturan, karena itu kita sesalkan sikap penyidik mengapa tidak tetapkan Teli Nio sebagai tersangka. Kita harap majelis hakim dapat jelih melihat hal ini di persidangan," tandas Noija.
Untuk diketahui, Daud Sangadji dilaporkan warganya sendiri, setelah melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) negeri setempat menggunakan alat berat eksavator miliknya. Dan ditetapkan tersngka oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku.
Tersangka Daud Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Elyas Rumain).