Serang Pribadi MI, Abdullah Vanath Kini Diproses Hukum Bawaslu

  • Bagikan
Bawaslu Maluku
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku telah melakukan klarifikasi terhadap calon Gubernur Maluku, Abdullah Vanath terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Murad Ismail. selain Vanath sebagai terlapor, Bawaslu juga sudah meminta klarifikasi dari tim hukum pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur, Murad Ismail-Michael selaku pelapor.

Abdullah Vanath datang datang di Kantor Bawaslu Maluku, Karpan, Kamis (26/9/2024), sekira pukul 10.30, bersama tim kuasa hukumnya, Vendy Toumahuw, Yustin Tuny, dan Lucas Waileruny. Beberapa jam sebelumnya Bawaslu sudah meminta keterangan pelapor.

Anggota Bawaslu Maluku Astute Usman, mengatakan laporan pencemaran nama baik itu telah memenuhi syarat formil dan materie sesuai dengan aturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur, wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Untuk itu Bawaslu melakukan pleno bersama untuk diregister. “Kami sudah melakukan prosedur tersebut, dan sudah diregister pada pada Rabu, 25 September 2024,” kata Astuty.

Selanjutnya pada Kamis (kemarin-red), Bawaslu sudah memanggil para pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi.
“Nah, pada pukul 09.00 sampai 10-00 WIT, klarifikasi dari pelapor dan selanjutnya di pukul 11. 00 sampai pukul 11.40 Wit klarifikasi terhadap terlapor di kantor Bawaslu," kata Astuty.

Selanjutnya, kata Astuty, Bawaslu Maluku akan mengkaji hasil klarifikasi. Namun, Bawaslu belum bisa menyampaikan apakah laporan yang disampai-kan masuk kategori pencemaran nama baik ataukah pelanggaran hukum lainnya.

“Karena masih dalam proses kajian untuk nantinya ditetapkan melalui keputusan Bawaslu,”jelasnya.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Maluku ini menyebut, waktu penanganan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berbeda dari sisi waktu. Penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan selama tujuh belas hari, sedangkan Pilkada hanya lima hari.

"Kami di Bawaslu hanya diberikan waktu 5 hari, sehingga ini merupakan hari pertama yang dihitung berdasarkan hari kalender. Bukan hari kerja sehingga kami masih punya waktu empat hari ke depan untuk melalukan kajian terhadap hasil klarifikasi yang sudah kami ambil keterangannya tadi," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI)-Michael Wattimena yang dipimpin Riduan Hasan melaporkan calon Wakil Gubernur Abdullah Vanath yang berpasangan Hendrik Lewerissa ke Polda Maluku dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) disertai sejumlah bukti, Senin (23/9).

“Abdullah Vanath pada salah satu pertemuan dia melakukan penyerangan secara pribadi. Saat itu dia menyampaikan bahwa pak Murad Ismail telah melakukan penipuan terhadap masyarakat,”kata Riduan. (wahab)

  • Bagikan