Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) ditemukan sudah puluhan tahun menetap di Tual dan Maluku Tenggara. Mereka juga sudah berkeluarga, dan memiliki anak dan cucu.
Hal ini terungkap dalam pengawasan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, bekerja sama dengan Direktorat Intelkam Polda Maluku, melaksanakan pendataan dan pengawasan warga negara asing (WNA) di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU terkait penanganan WNA di wilayah tersebut.
Selama dua hari pengawasan, yaitu pada Selasa (24/9) dan Rabu (25/9), tim gabungan mencatat keberadaan 19 WNA asal Thailand dan Myanmar yang merupakan mantan anak buah kapal (ABK) dari kapal Thailand. Kepala Bidang Intelijen Divisi Keimigrasian Kemenkumham Maluku, Suyitno, memimpin langsung operasi pengawasan ini.
19 WNA Terdeteksi di Tual dan Maluku Tenggara
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, dalam keterangannya pada Sabtu (28/9), tim berhasil mendata 19 WNA yang tinggal di Tual dan Maluku Tenggara. "Mereka adalah eks ABK kapal asing yang sudah lama menetap di Indonesia," ujarnya.
Selain pendataan, tim juga melakukan tatap muka dengan para WNA untuk mendengar aspirasi mereka terkait status kewarganegaraan. Mayoritas WNA tersebut telah menikah dengan warga lokal, memiliki keturunan, dan telah tinggal di Indonesia antara 10 hingga 26 tahun.
Harapan Para WNA untuk Menjadi WNI
Dalam pertemuan tersebut, para WNA mengungkapkan harapan mereka agar bisa diakui sebagai warga negara Indonesia (WNI). Mereka merasa cemas akan masa depan keluarga jika dideportasi, mengingat sebagian besar sudah beranak cucu dan telah berintegrasi dengan masyarakat setempat.
"Mereka mengaku ada sekitar 42 orang WNA yang tinggal di wilayah tersebut, namun sebagian sudah keluar dari Tual untuk mencari pekerjaan, sehingga keberadaan mereka sulit dilacak," tambah Kombes Areis.
Proses Naturalisasi WNA Tidak Mudah
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku menjelaskan bahwa proses naturalisasi WNA menjadi WNI membutuhkan tahapan yang panjang dan tidak mudah.
Pihak Keimigrasian dan Polda Maluku meminta agar para WNA lebih kooperatif dalam proses ini.
Sebagai langkah awal, setelah pendataan, pihak Keimigrasian akan berkoordinasi dengan kedutaan negara asal, yaitu Thailand dan Myanmar.
Setelah pengakuan dari negara asal diterima, paspor akan diterbitkan, diikuti oleh pemberian ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang nantinya akan dikonversi menjadi ITAP (Izin Tinggal Tetap).
Dari ITAP, para WNA akan memperoleh SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) sebelum mengajukan status kewarganegaraan ke Dirjen AHU (Administrasi dan Hukum) Kementerian Hukum dan HAM RI.
ABK yang Tinggal di Darat Akibat Moratorium
Kombes Areis juga mengungkapkan bahwa para WNA yang terdata sebelumnya adalah ABK kapal, namun karena beberapa mengalami kekerasan di atas kapal dan sebagian lagi terkena dampak moratorium, mereka memutuskan untuk menetap di darat. Sebagian dari mereka telah berkeluarga dan memilih menetap di Indonesia.
Pendataan dan pengawasan ini menjadi langkah awal penting untuk proses naturalisasi, yang akan terus dikawal oleh pemerintah pusat guna memastikan kejelasan status kewarganegaraan para WNA eks ABK ini.(elias rumain)