Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Penganiayaan mengakibatkan, Arnold R. Angwarmasse alias Obet, meninggal dunia ditusuk pisau pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pastikan pelakunya sudah diamankan.
Pelakunya, RMA alias Riski (25) warga Batu Gantung dan RPS alias Rinto (33) warga jalan Perumtel Kayu Tiga, Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Insiden berujung maut ini terjadi, Minggu (22/9/2024), sekira pukul 11.00 WIT di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara, Kelurahan Batu Meja.
" Pelaku sudah diamankan di rutan polsek Sirimau," akui Ipda Janete Luhukay, Minggu (29/9/2024).
Pasca kejadian, Polresta Ambon dan Pulau Pulau Lease dan Polsek Sirimau menindaklanjuti kasus tersebut. Pengakuan Luhukay, menepis isu miring terhadap proses penanganan kasus tersebut.
" Proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan karena itu masyarakat diharapkan bersabar. Polisi tentunya bekerja sesuai dengan bukti yang ditemukan," katanya.
Diketahui, kata Janete, kasus penganiayaan terhadap korban ARA alias Obet (32) warga Skip atas RT 005 RW 002 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berawal ketika tersangka RMA alias Riki dan tersangka RPS serta saksi Ongen mengkonsumsi minuman keras jenis sopi.
Mereka minum di rumah saksi Ongen, kemudian tersangka RPS alas Rinto menceritakan permasalahannya dengan korban. Kemudian kedua tersangka mencari Korban di rumah korban.
Setelah menemukan korban, kedua pelaku langsung memukul korban. Korban kemudian berlari menuju dapur. Riski masuk ke dalam rumah dan menikam korban menggunakan pisau yang diambil di dalam dapur milik korban.
"Korban ditusuk pisau tepat pada rusuk bagian kanan. Usai menikam korban, tersangka Riski tersangka Rinto lngsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik tersangka Rinto," jelas Janete.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan.
" Hanya saja setelah di rawat di rumah sakit, korban meninggal dunia Kamis (26/9/2024-red)," beber Janete.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang di persangkahkan : Pasal 170 ayat (3), Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.(Elyas Rumain).