AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bawaslu Maluku putuskan laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor calon Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, tidak masuk pelanggaran Pemilu. Vanath, dilaporkan Tim dari calon Gubernur Maluku Murad Ismail.
Astuti Usman Anggota Bawaslu Maluku jelaskan, bahwa laporan yang disampaikan pelapor, oleh Bawaslu telah dilakukan registrasi dan memanggil para pihak baik pelapor maupun terlapor dan sudah dimintai klarifikasi.
Dari hasil klarifikasi, Bawaslu telah melakukan kajian dan hasil kajian itu diputuskan oleh Bawaslu, bahwa apa yang disampaikan Abdullah Vanath sebagai terlapor, bukan sebagai pelanggaran pemilihan.
"Bawaslu putuskan bukan sebagai pelanggaran pemilihan dengan alasan, karena yang pertama terlapor sebagai subjek tidak dalam kedudukan hukum sebagai calon Wakil Gubernur, tetapi masih bakal calon yang belum ditetapkan oleh KPU saat itu," kata Astuti kepada Ambon Ekspres, Senin kemarin.
Kedua, bahwa pengertian kampanye berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 dan peraturan KPU nomor 13 tentang kampanye yang disebutkan, bahwa kampanye adalah penyampaian visi misi dan program.
Dan yang berikutnya, adalah terkait jadwal kampanye juga belum ditetapkan saat itu dalam tahapan kampanye.
"Sehingga oleh Bawaslu memutuskan, itu bukan pelanggaran kampanye atau pelanggaran kampanye diluar jadwal sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," tegas Astuti.
Diberitakan media ini sebelumnya, tim Hukum pasangan calon Gubernur -Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI)-Michael Wattimena yang dipimpin Riduan Hasan melaporkan calon Wakil Gubernur Abdullah Vanath yang berpasangan Hendrik Lewerissa ke Polda Maluku dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) disertai sejumlah bukti, Senin (23/09/24).
Riduan kepada wartawan, mengatakan, Abdullah Vanath diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepada Murad Ismail saat menggelar pertemuan dengan masyarakat di Pulau Buru beberapa waktu lalu.
“Abdullah Vanath pada salah satu pertemuan dia melakukan penyerangan secara pribadi. Saat itu dia menyampaikan bahwa pak Murad Ismail telah melakukan penipuan terhadap masyarakat,”kata Ridwan.
Bukan saja itu katanya, Mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memilih Murad Ismail pada Pemilihan Gubernur Maluku 27 November 2024 mendatang.
“Dia mengajak masyarakat untuk jangan memilih pak Murad karena pak Murad itu penipu masyarakat. Ini tentu pencemaran nama baik dan pelanggaran, karena itu bukan waktu kampanye,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku, melalui laporan yang dimasukan ke Polda dan Gakumdu, Abdullah Vanath harus mempertanggungjawabkan apa yang telah ia ucapkan saat pertemuan dengan warga di Pulau Buru beberapa waktu lalu.
Ia mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti berupa vidio serta rekaman.
“Abdulah Vanath harus bertanggungjawab dengan pernyataannya di hadapan publik, yang telah tersebar luas di media sosial. Ia harus buktikan dihadapan hukum, penipuan yang ia maksud itu seperti apa,”tegasnya. (wahab)