Disebut Ilegal Dalam Demo Sopir Angkot, Maxim: Bekukan Ijin Itu Tindakan Ilegal

  • Bagikan
Demo Angkot di Ambon
Demo beberapa waktu lalu, saat Kadis Perhubungan Maluku, berada di tengah aksi Demo Sopir Angkot yang menuntut pembekuan ijin Maxim Online. (foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pasca dituding tak mempunyai izin trayek alias ilegal oleh ratusan Asosiasi Supir Ankot (Aska) Kota Ambon, dalam aksi demonstrasi yang berlangsung, Senin (30/9), pihak Maxim angkat bicara.

"Sehubungan dengan surat ini, kami dari Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring mengajukan tanggapan kami atas aksi unjuk rasa dari sopir Angkutan Kota (Angkot), terhadap keberadaan transportasi online Maxim di kota Ambon," kata PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir dalam surat tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (1/10/2024).

Yuan menjelaskan, Maxim merupakan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online, antar barang dan makanan, dan layanan lainnya yang sudah berdiri di Indonesia sejak tahun 2018, dan telah tersedia di 250 kota di Indonesia.

Sebagai pelaku usaha yang taat hukum, kata dia, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dengan beroperasi sesuai dengan izin dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia," jelas Yuan.

Untuk menjaga keseimbangan tarif, jelas Yuan, Maxim telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.

"Saat ini, Kami juga sedang menunggu kepastian dari Dinas Perhubungan terkait kuota untuk pengurusan izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk para mitra pengemudi," kata dia.

Menurutnya, Kehadiran Maxim di Indonesia adalah untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.

Keberadaan Maxim dan Angkutan Kota, kata Yuan, memiliki target pasar yang berbeda. Di saat Angkutan Kota menjemput penumpang di jalan dan mengemudi di sepanjang rute tertentu, Maxim bekerja secara eksklusif berdasarkan pesanan di aplikasi.

Berdasarkan fakta di lapangan, lanjut dia, banyak permintaan dari masyarakat Ambon yang membutuhkan layanan transportasi online untuk menunjang kehidupan mereka. Maxim, kata Yuan, juga akan selalu menghargai hak konsumen untuk memilih apa yang nyaman bagi mereka.

"Maxim memberikan fasilitas untuk masyarakat agar mendapatkan pelayanan transportasi dengan nyaman serta menggunakan metode promosi yang sesuai," ungkapnya.

Dia menegaskan , pembekuan aplikasi Maxim tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas, merupakan tindakan yang ilegal. Terlebih lagi, selama aksi protes berlangsung, aplikasi Maxim tetap berfungsi seperti biasa.

"Kami selalu terbuka untuk kerja sama dan berdiskusi dengan berbagai pihak sesuai dengan prosedur yang ada termasuk di Maluku, Kota Ambon," tegsya. (JP).

  • Bagikan