Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Ketua OKK DPD KNPI Maluku, S.Hamid Fakaubun bakal melaporkan sejumlah komisioner KPU Buru ke DKPP terkait dugaan ijazah palsu Muhammad Daniel Rigan.
Hamid mengaku, dalam waktu dekat berencana ke Jakarta bersama para anggota Netfid dan Mollucas Corruption Wacth (MCW) untuk memasukan laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karena kami menilai ada tindakan dugaan penyelewangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Buru,”jelas Fakaubun.
Tidak sampai di situ, ia mengaku, pihaknya juga akan ke Yayasan Ristek Nusantara Jaya untuk meminta klarifikasi, terkait penerbitan ijazah milik Muhammad Daniel Rigan.
Dia menilai banyak sekali pelanggaran dan kejanggalan terkait penerbitan ijazah Rigan, di antaranya ijazah SMP milik Daniel Rigan baru diterbitkan pada tahun 2022. Sementara ijazah Paket C-nya baru dikeluarkan pada tahun 2021.
“Kemudian terdapat perbedaan nama di sekolah dasar, sekolah menengah dan ijzah paket C. Dan masih banyak lagi kejanggalan yang lain dan itu akan kami buktikan. Yang pasti kami pastikan proses ini akan tetap berjalan dan kami akan kawal hingga tuntas,”tutupnya
Sementara itu, kasus yang dilaporkan DPD komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, pada 21 Agustus 2024 lalu mulai diusut penyidik Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku.
Hamid Fakaubun, Selasa (1/10) mengaku, dirinya telah dikonfirmasi oleh penyidik untuk dipanggil guna memberikan keterangan awal atas laporan mereka.
“Insya Allah besok (hari ini), saya akan menghadap di Ruang unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku, dan siap memberikan keterangan di hadapan penyidik. Sekaligus saya akan membawa beberapa bukti pendukung terkait laporan yang kami masukan,”jelasnya. (enal patty)