Sempat Dituding Main di Pilkada, Pj Bupati Bursel: Saya tak ada Urusan Dengan Politik

  • Bagikan
Bupati Buru selatan
Husein saat dilantik menjadi Pj Bupati Buru Selatan.

Namrole, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pejabat Sementara ( Pjs) Bupati Buru Selatan, Husen menegaskan, kehadirannya di Kabupaten Buru Selatan, adalah untuk menjalankan tugas- tugas pemerintah sesuai yang diamanatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Menurutnya, kehadirannya di kabupaten berjulukan Lolik Lalen Fedak Fena ini bukan untuk mengurus politik, melainkan melaksanakan tugas pemerintahan.

“Saya akan menjadi pejabat sementara bupati di Buru Selatan kurang lebih 2 bulan saja, dan tidak ada urusan apapun dengan politik terutama kandidat tertentu,”kata dia, kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Menurutnya, tugas yang diemban sesuai dengan SK Mendagri yang diberikan adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah.

“ Jadi pemimpin pelaksanaan urusan pemerintah ya,” tegasnya. Tugas berikutnya memelihara ketentraman dan kedamaian masyarakat.

“Ini ada hubungannya juga dengan Pilkada yang saat ini proses dan tahapannya sementara berjalan pada tahap kampanye, “ujarnya.
Selanjutnya, sebut Husein memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil bupati serta men- jaga netralitas aparatur sipil negara negara.

“Kita kan sudah menyalurkan dana hibah untuk KPU dan Bawaslu sebagai penyelengara Pilkada termasuk aparat keamanan. Kalau tidak salah sesuai info yang saya dapat tinggal proses pencetakan surat suara ,” sebutnya.

Kemudian, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah, dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari legislatif.

“Yang dimaksudkan di sini adalah pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD) 2025, serta melakukan persiapan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Jadi finishing jabatan misalnya mungkin ada yang kosong dan kemudian kita isi tetapi kata kuncinya berdasarkan izin tertulis Menteri Dalam Negeri,” terangnya. (edi simaela)

  • Bagikan