Bawaslu Ambon Belum Temukan Pelanggaran di Massa Kampanye

  • Bagikan

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bawaslu Kota Ambon belum menemukan atau menerima laporan pelanggaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon selama masa kampanye, yang sudah berlangsung sepekan terakhir.

Anggota Bawaslu Kota Ambon Suminar Setiati Sehwaky mengatakan, para Paslon yang melaksanakan kampanye rutin di lima Kecamatan di Kota Ambon terus di awasi Bawaslu, dan jajaran pada setiap Kecamatan dan desa, maupun kelurahan, namun semua masih berlangsung baik.

"Sejak dimulai masa kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon pada tanggal 25 September 2024, Bawaslu belum mendapati adanya pelanggaran yang ditemukan langsung oleh jajaran maupun melalui laporan masyarakat," jelas Sehwaky kepada awak media, Rabu kemarin.

Ketua Divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Ambon itu jelaskan, meski belum ditemukan pelanggaran dimasa kampanye oleh empat Paslon Walikota Wakil Walikota, namun pihaknya dan jajaran terus melakukan pengawasan.

Sehwaky mengaku, bahwa untuk Pilkada kali ini Bawaslu lebih utamakan langkah pencegahan, meski kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan begitu rumit, ketimbang penindakan.

Ini dilakukan dengan tujuan agar semua pentahapan dapat dilakukan dengan baik dan aman, termasuk tahapan kampanye.

“Pada prinsipnya kami Bawaslu lebih utamakan upaya pencegahan, dengan melakukan pendekatan komunikasi secara persuasif kepada setiap paslon maupun tim di tahapan kampanye, dan memang pencegahan perlu dilakukan terlebih dahulu,”sebutnya

Dirinya berharap tahapan kampanye di Kota Ambon dapat berlangsung aman dan lancar.

Bawaslu katanya, selalu mengingatkan para Paslon untuk mentaati aturan terkait kampanye.

Diantaranya tidak boleh kampanye hitam, materi kampanye tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, serta memberikan uang atau barang dan lainnya, termasuk mengerahkan para pihak yang dilarang Undang-undang ikut berkampanye atau menjadi tim seperti ASN maupun perangkat desa.

Paslon diwajibkan untuk menyampaikan materi kampanye yang sehat, diantaranya visi misi dan program kepada masyarakat agar menjadi daya tarik untuk dipilih. Bukan saling menjatuhkan.

"Jajaran kami di lima Kecamatan gencar mengawasi setiap kampanye yang dilakukan Paslon. Kami harapkan mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik dan selalu mengunakan tindakan pencegahan," ucap Sehwaky. (WHB)

  • Bagikan