Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Johny Rynhard Kasman, orang kepercayaan Tagop Sudarsono Soulissa divonis enam tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, dia disebut penampung uang suap para kontraktor, salah satunya Andreas Intian alias Kim Fui.
Sementara mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) dua periode, Tagop Soulisa dalam perkara suap yang dbitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis delapan tahun penjara.
Majelis hakim juga menyatakan Kasman telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Nugroho cs, menyebutkan, mantan Bupati Buru Selatan itu menerima suap selama dua periode masa kepemimpinannya.
Penerimaan uang secara langsung melalui sopir pribadi atau orang kepercayaannya yakni; Joni Raynhard Kasman terdakwa (Dalam berkas Pisah). Sebagaimana dirincikan, Tagop menerima uang sebesar Rp 9,180 miliar dari sejumlah OPD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.
Selain itu, ada juga sebesar Rp 14 miliar yang diterima Tagop Soulisa dari beberapa Kontraktor. Setoran terbesar diberikan Andreas Intan atau Kim Fui. Kim Fui menyetor Rp9 miliar.
Andreas Intan alias Kim Fui menyuap Tagop melalui Johny Rynhard Kasman. Dalam dakwaan jaksa KPK, ada sembilan kali penyetoran Kim Fui melalui Kasman untuk diberikan kepada Tagop Soulisa kala itu.
Sementara setoran langsung Kim Fui ke Tagop Soulisa secara langsung, ada empat kali transaksi berdasarkan bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibeberkan dalam persidangan.
Sumber ameks.id di KPK, Sabtu (5/10/2024) mengungkapkan, kasus suap Tagop hingga kini belum ditutup. Kasusnya masih berjalan, termasuk untuk mereka-mereka yang berdasarkan bukti, dan temuan melakukan suap kepada Tagop.
“Tentu masih berjalan. Kan bukti-bukti suap masih dimiliki KPK. Apalagi yang terbukti jelas-jelas menyetor ke terdakwa (terpidana saat ini) TS,” ungkap sumber ameks.id lewat pesan singkatnya.
Sementara itu aktivis antikorupsi, Mahyuddin mengatakan, harusnya bukti-bukti yang menjadi fakta persidangan, menjadi alasan KPK untuk menetapkan siapa saja yang melakukan suap ke TS diperiksa, dan ditetapkan tersangka.
“Sederhananya gini, kalau ada yang disuap, berarti ada yang menyuap. Berdasarkan fakta sidang, Kim Fui menyetor Rp9 miliar lebih, harusnya dia juga dijerat,” ungkap Mahyuddin.(yani)